Berita Terkini

Internalisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

KPU Sangihe, Kamis 2/9 mengikuti Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan internalisasi oleh peserta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara. Materi Sosialisasi yang cukup singkat disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Y. Momongan dengan memaparkan 6 (enam) model rencana penyederhanaan Surat Suara serta mengungkapkan beberapa alasan penyederhanaan Surat Suara tersebut, antara lain untuk efisiensi jumlah surat suara yang akan berimplikasi kepada berkurangnya kotak suara serta beban kerja KPPS yang pada Pemilu 2019 kemarin telah banyak memakan korban jiwa anggota KPPS yang meninggal dalam bertugas maupun setelah melakukan tugasnya. Langkah KPU dalam melakukan penyederhanaan Surat Suara ini ditanggapi sangat baik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba karena memiliki maksud dan tujuan yang mulia, namun disisi lain Jeck Stephen Seba memberikan pertimbangan akan adanya Pemilih dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang akan datang ke Tahuna (misalnya) memilih di TPS namun hanya berhak untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja, serta apabila nantinya akan menggunakan Surat Suara yang dicetak berbeda/tersendiri dari Surat Suara yang telah disederhanakan, maka akan melanggar asas rahasia karena dapat menunjukkan suatu tanda perbedaan Surat Suara tersebut adalah milik Pemilih yang dari luar Provinsi Sulawesi Utara tadi. Selanjutnya kembali akan dilakukan internalisasi di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait Penyederhanaan Surat Suara tersebut sehingga dapat tersusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang direncanakan akan dilakukan di Pendopo Pantai Ria Kolongan Beha, Kecamatan Tahuna Barat pada hari Jumat 3/9. [ak]

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2021 Via Daring

Tahuna | Selasa, 31 Agustus 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Periode Bulan Agustus Tahun 2021 Via Daring melalui Zoom Apk. Rakor Digelar di ruang Media Center KPU Kab. Kepl. Sangihe dengan dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data Tomy Mamuaya, Kasubbag dan Staf Prgram dan Data, juga diikuti Ketua KPU Kepulauan Sangihe Elysee Ph. Sinadia dan Ketua Divisi Pengawasan, Hukum dan SDM Srimulyani Benharso dari Rumah masing-masing berkaitan dengan Protokol Covid-19 yang diselenggarakan di kantor KPU Kab. Kepl. Sangihe hanya 25% yang bisa hadir di kantor. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Elysee Ph. Sinadia pada pukul 15.45 Dalam sambutannya Elysee mengajak teman-teman terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pimpinan Partai Politik agar dapat mengawal proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sedang berlangsung, agar tercipta Daftar Pemilih yang akurat. Selanjutnya Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di lakukan oleh Tomy Mamuaya selaku Kadiv Perencanaan Program dan Data. Adapun Hasil Pleno, yakni jumlah Pemilih Seratus enam ribu dua ratus lima puluh delapan (106.258) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu (53.571) dan Pemilih Perempuan berjumlah lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tujuh (52.687) Pemilih. Data Pemilih Perubahan : Potensi Pemilih Baru 17 Orang; Pemilih Meninggal 29 Orang; dan Pemilih yang sudah menjadi anggota Polri 7 Orang. Peserta yang hadir dalam Rakor antara lain Pimpinan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe, Dinas Dukcapil Kab. Kepl. Sangihe dan Pimpinan Partai Politik. (MSP)

Persiapan Penataan Dapil Pemilu 2024, KPU Sangihe berkoordinasi dengan PEMDA Sangihe

KPU Sangihe, Senin 30/8 melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff, ST, ME. Adapun yang berkunjung ke Kantor Sekretariat Daerah adalah Pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Ketua KPU Elysee Philby Sinadia, S.Pd, Anggota KPU Jeck Stephen Seba, S.AP sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Anggota KPU lainnya Tomy Mamuaya, S.Ti dan Srimulyani Benharso, SH didampingi Sekretaris KPU Alwi Kawoka, S.Pd, ME. Kunjungan dilakukan sebagai bentuk koordinasi persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2024 yang berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 754, dan hasil Rakor Teknis 27/8 serta Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Sangihe nomor 24, terkait penyampaian surat Ketua KPU Sangihe nomor 137 perihal Permohonan Data Administrasi Pemekaran Kecamatan dan/atau Kelurahan/Kampung di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe pasca pelaksanaan Pemilu 2019 bersama salinan Perda dan data pendukung lainnya, apabila terdapat pemekaran wilayah. KPU Sangihe akan menunggu balasan surat tersebut dari Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban administrasi yang kemudian akan dijadikan bahan Laporan Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan seterusnya kepada KPU RI secara berjenjang. [ak]

Rakor Teknis Persiapan Penataan DAPIL Pemilu 2024

KPU Sangihe, Jumat 27/8 mengikuti pelaksanaan Rapat Koordinasi Teknis yang diselenggarakan secara daring oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan pembahasan khusus terkait persiapan Penataan Daerah Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara. Acara dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara serta arahan oleh Anggota KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dilanjutkan oleh penanggungjawab kegiatan Rakor, yakni Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara, Yessy Momongan. Rakor dihadiri lengkap sesuai Surat Undangan Nomor 322, yakni Ketua, Anggota, Sekretaris, Kasubbag Teknis dan Hupmas serta Operator KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang mengikuti secara cermat dan seksama setiap arahan dan penyampaian serta masukan pengalaman dari beberapa Komisioner yang pernah terlibat langsung dalam kegiatan serupa di tahun 2017-2018 pada masa Penataan Dapil Pemilu 2019. Persiapan awal yang mesti cepat ditindaklanjuti sesuai Surat Dinas KPU RI Nomor 754, ialah KPU Sangihe pada hari senin, 30/8 mendatang, wajib melakukan koordinasi secara administrasi dan tatap muka dengan Pemerintah Daerah terkait perkembangan data wilayah administrasi pemerintahan. Apabila terdapat pemekaran kecamatan dan kelurahan/kampung pasca Pemilu 2019, maka akan dimintakan salinan Peraturan Daerah (PERDA) atau regulasi lain terkait pemekaran tersebut. KPU Provinsi Sulawesi Utara berharap sampai dengan hari Jumat, 10/9, seluruh KPU Kabupaten/Kota telah menyampaikan Laporan Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil bersama lampiran data pendukung lainnya. [ak]

RAKOR TEKNIS MENUJU PEMILU 2024

Tahapan Pemilu 2024 yang akan dimulai beberapa bulan ke depan, diisi oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara dengan kegiatan Rapat Teknis. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe selaku bagian dari penyelenggaraan di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada hari Rabu, 18 Agustus 2021 mulai pukul 09.00 wita telah mengikuti Rapat Koordinasi Teknis untuk membahas dan menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) terhadap draft Peraturan KPU tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD. Rakor Teknis tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan JECK STEPHEN SEBA, S.AP bersama Kepala Subbagian Teknis dan Hupmas serta Staf Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sampai dengan berita ini diturunkan pukul 14.00 wita, Rakor masih sementara berlangsung dengan pembahasan yang cukup alot, terkait kesiapan regulasi yang akan mengatur antara lain tentang keberadaan dan status Kantor Tetap Partai Politik di wilayah Kabupaten/Kota, Penghubung dan Operator Partai Politik, penggunaan Aplikasi SIPOL dan lain sebagainya. Rakor Teknis kali ini diharapkan akan memberi kontribusi terhadap regulasi yang akan dijalani di awal Tahapan Pemilu 2024 nanti, yang diperkirakan pada bulan Januari 2022. [ak]

KPU Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis Tahun 2020-2024 yang diadakan KPU Provinsi Sulut secara daring

Tahuna | Jumat, 13 Agustus 2021 KPU Kepulauan mengikuti Rapat Koordinasi Penyusunan Rencana Strategis Komisi Pemilihan Umum Tahun 2020-2024 berdasarkan surat 306/PR.01-Und/71/Prov/VII/2021 yang diadakan KPU Provinsi Sulut secara daring. Giat dihadiri oleh Ketua KPU Provinsi Sulut Ardiles Mewoh, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Yessy Momongan, Kabag Program, Data, Organisasi dan SDM Raymond Mamahit, Kasubag Program dan Data Lani Alouw, serta 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diwakili oleh Kadiv Data dan Para Kasubag dari masing-masing satker. Dalam rapat penyusunan ini Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Lanny Ointu melakukan monitoring terhadap progress penyusunan Renstra disetiap KPU kabupaten/kota. Ointu menegaskan "KPU Kabupaten/Kota harus segera menyusun Rencana Strategi (Renstra) sesuai KPT 357 dan  dikumpulkan ke KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk diserahkan ke KPU RI". Yessy selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaran juga memberikan arahan bahwa “Renstra harus disusun sebaik mungkin sesuai peraturan yang berlaku”. KPU Provinsi Sulawesi Utara memastikan Renstra KPU Kab/Kota selesai tepat waktu dan disusun sesuai dengan kondisi masing-masing daerah termasuk sejarah demokrasi di setiap daerah dan Rakor ditutup langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara. Giat diikuti oleh Kadiv Perencanaan, Data dan Informasi Tomy Mamuaya serta Kasubag Program dan Data Aden Ladi.