
Rakor Persiapan Vermin Perbaikan KPU Sangihe bersama Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 dan Bawaslu Sangihe
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Kamis (29/09/2022) KPU Sangihe melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Verifikasi Administrasi Dokumen Persyaratan Keanggotaan Hasil Perbaikan dalam Tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersama Petugas Penghubung (LO) Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe serta pihak terkait lainnya dari Kepolisian dan BIN.
Rakor dibuka oleh Plh Ketua KPU Sangihe Srimulyani Benharso dengan memberi apresiasi bagi Petugas Penghubung Parpol yang berkesempatan hadir dan dilanjutkan dengan arahan dari Anggota KPU lainnya, antara lain oleh Iklam Patonaung, Tomy Mamuaya dan dilanjutkan oleh Jeck Stephen Seba selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan memberi materi Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 346 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan KPU Nomor 260 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Bagi KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam Pelaksanaan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
Partai Politik yang hadir secara langsung di Aula Lantai II Kantor KPU Sangihe, antara lain :
1. PSI
2. Partai Golkar
3. PKP
4. PDI Perjuangan
5. Partai Nasdem
6. Partai Hanura
7. Partai Perindo
8. Partai Garuda
9. PKS
10. PKB
11. PPP
12. Prima dan
13. Partai Gerindra
Turut hadir secara langsung Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe beserta staf sekretariatnya dan Perwakilan Polres Sangihe serta BIN.
Rapat Koordiansi ini sangat penting untuk memberi pemahaman terkait Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu khususnya pelaksanaan Verifiikasi Administrasi Perbaikan oleh KPU Sangihe sehingga dapat mencapai target dari KPU RI, yakni "0 (nol) sengketa dan pelanggaran". [ak]