
Sosialisasi Peraturan KPU 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Calon Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD
Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Minggu (31/07/2022) KPU Sangihe melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD bersama Pengurus Partai Politik tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe serta secara daring melalui zoom meeting, pihak terkait lainnya dari Kepolisian dan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Rakor dibuka oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Philby Sinadia dengan memberi apresiasi bagi Pengurus Parpol yang berkesempatan hadir, meskipun diselenggarakan pada hari Minggu dan KPU Sangihe siap untuk melayani semua Parpol Calon Peserta Pemilu 2024 dan dilanjutkan dengan Sosialisasi dari Anggota KPU lainnya, antara lain oleh Iklam Patonaung dengan memberi materi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024, kemudian oleh Tomy Mamuaya dengan memberi materi Pengenalan Aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL), kemudian oleh Srimulyani Benharso dengan memberi materi Problematika Verifikasi Partai Politik dalam Pemilu Tahun 2024 dan dilanjutkan oleh Jeck Stephen Seba selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dengan memberi materi Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penentapan Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD pada Pemilu Tahun 2024.
Turut hadir secara langsung Anggota Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe beserta staf sekretariatnya dan hadir secara daring melalui zoom meeting antara lain Perwakilan Polres Sangihe, Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah serta Perwakilan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Sosialisasi ini sangat penting untuk memberi pemahaman terkait Tahapan Pendaftaran dan Verifikasi Peserta Pemilu sehingga dapat mencapai target dari KPU RI, yakni "0 (nol) sengketa dan pelanggaran". [ak]