Berita Terkini

LOKAKARIA PENILAIAN RISIKO LEVEL AKTIVITAS DILINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE – SULAWESI UTARA

Pada hari Kamis, 16 Desember 2021 Ketua, Anggota, Sekretaris dan Kepala Subbagian KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe telah mengikuti “LOKAKARIA PENILAIAN RISIKO LEVEL AKTIVITAS DI LINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE- PROVINSI SULAWESI UTARA". Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh sekaligus menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta lokakarya hari ini karna KPU Provinsi Su;awesi Utara lebih maju satu langka dari kpu yang lain sebab lebih awal melaksanakan whorkshop tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Satker masing- masing. selanjunya Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sulawesi Utara Meydi Tinangon, dalam arahannya   bahwa lokakarya ini bertujuan untuk menetapkan konteks resiko pada level 1 serta penetapan kriteria evaluasi dan struktur analisi resiko.

SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KPU PROVINSI DAN KPU KABUPATEN/KOTA SE – SULAWESI UTARA

Pada hari Selasa, 14 Desember 2021 Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris, Kepala Subbagian serta Staf Sekretariat mengikuti “SOSIALISASI PENGENDALIAN GRATIFIKASI DAN PENANGANAN BENTURAN KEPENTINGAN DILINGKUNGAN KPU SE- PROVINSI SULAWESI UTARA". Kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dengan moderator oleh Kabag KUL KPU Provinsi Sulawesi Utara Carles Worotijan dan Peserta Sosislisasi ini termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sosialisasi kali ini menghadirkan 2 (dua) orang narasumber yang sangat ahli serta berpengalaman dibidangnya masing – masing yakni : Yulianto Saptoprasetyo, Direktorat Gratifikasi dan pelayanan  Publik KPK RI Novy Hasbhy Munnawar, Inspektur Wilayah 1 Inspektorat KPU RI Yulianto Saptoprasetyo memaparkan materi tentang Pencegahan Korupsi, Pelaporan dan Pengendalian Gratifikasi sedangkan Novy Hasbhy Munnawar memaparkan materi tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Dilingkungan Komisi Pemilihan Umum. Dan kedua narasumber ini menegaskan bahwa KPU RI, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk betul – betul senantiasa menjaga integritas.

Webinar "Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu"

Pada hari ini, Jumat (10/12/2021) Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan Jeck Stephen Seba, S.AP mengikuti Webinar bertajuk "Evaluasi Prinsip dan Urgensi Penataan Dapil Pemilu". Adapun kegiatan ini dibuka oleh Anggota KPU RI Pramono Ubaid Tanthowi dengan Moderator oleh salah satu Pegiat Pemilu Heroik Pratama. Webinar kali ini menghadirkan empat orang Narasumber yang sangat ahli di bidang masing-masing juga sangat berpengalaman sebut saja Prof. Ramlan Surbakti, Drs, MA, PH.D Pemerhati Tata Kelola Pemilu Pakar, Harun Husein Penulis Buku "Pemilu Indonesia: Fakta, Angka, Analisis dan Studi Banding, Erik Kurniawan Peneliti pada Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, serta Khoirunnisa Nur Agustyati Direktur Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Harus Husein memaparkan Masalah Dapil DPR dan DPRD Provinsi, Erik Kurniawan memaparkan Dampak Pembentukan Dapil DPRD Kabupaten/Kota Pemilu 2024 dengan Mitigasi dan Proyeksi Pembacaan atas Potensi Pembentukan Dapil Baru, sedangkan Khoirunnisa Nur Agustyati memaparkan Menjaga Proposionalitas Pemilu Melalui Daerah Pemilihan. Pada akhir pemaparannya, Khoirunnisa Nur Agustyati (Yayasan Perludem) memberikan beberapa rekomendasi yakni : 1. Membuat standar deviasi atau batas toleransi untuk proporsionalitas alokasi jumlah penduduk ke kursi, termasuk alat ukur proporsionalitas kursi; 2. Menentukan time interval yang diperkenankan merubah daerah pemilihan (ex. sesuai dengan siklus sensus penduduk); 3. Membuat skala standar prinsip pendapilan yang perlu dikedepankan (misal: proporsionalitas vs kohesivitas, apa yang dikedepankan?); dan 4. Membantun transparansi dan partisipasi multi-stakeholder dalam pembentukan daerah pemilihan. Keempat rekomendasi ini diharapkan dapat dipertimbangkan oleh KPU dalam persiapan memasuki Tahapan Penataan Dapil Pemilu Tahun 2024. [ak]

RAKOR REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN DESEMBER PERIODE NOVEMBER 2021

RAKOR REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH BERKELANJUTAN BULAN DESEMBER PERIODE NOVEMBER 2021     Menindaklanjuti Surat Edaran Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021 perihal Perubahan Surat Ketua KPU RI 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 nomor 12 yang menyebutkan bahwa “KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan kegiatan pemutakhiran data pemilih secara berkala dengan instansi pemerintah daerah yang menangani administrasi kependudukan, kematian/pemakaman dan instansi terkait”. Sesuai dengan hal dimaksud, maka KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada hari Kamis tanggal 2 Desember Tahun 2021 pukul 09.00 wita melaksanakan, Rapat  Pleno Daftar Pemilih Berkelanjutan Tahun 2021 Periode November 2021 ditingkat Kabupaten,  dalam acara ini KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam hal ini diwakili oleh Kabid Pemanfaatan Data. Rapat di hadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Ph Sinadia, S,Pd bersama dengan keempat Anggotanya serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sehingga hasil Rekapitulasi ditetapkan sebanyak 106.222 dengan rincian 53.558 laki-laki dan 52.664 perempuan. Dengan hasil tersebut diatas  Kadiv Perencanaan dan  Data Pak Tomy Mamuaya, S.Ti mengaharapkan kerja sama antara KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dengan Dinas Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe sehingga data yang masuk lebih akurat.

MEMBANGUN SATU DATA PEMILU UNTUK SATU DATA

Menindaklanjuti Surat KPU Republik Indonesia  Nomor :783/TIK.03/14/2021, tanggal 29 November Tahun 2021, tentang peningkatan pengetahuan dan pemahaman   Data Pemilu yang transparan serta integritas data informasi untuk efisiensi dan efektivitas tata kelola data untuk Satu Data Indonesia . Kegiatan ini dilaksanakan secara daring pada hari Rabu tanggal  1 Desember 2021 pukul 10.00 s.d selesai , adapun peserta  yg diundang dalam kegiatan ini adalah ketua KPU Provinsi dan Anggota, Ketua  dan Anggota KPU Kabupaten Kota. Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Sangihe turut hadir dalam pertemuan yang dimaksud  sehingga  setiap materi yang disampaikan oleh KPU Republik Indonsia dapat diikuti dengan baik.

RAPAT KOORDINASI DATA

Sesuai dengan surat  Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Utara Nomor 426/TIK.04/71/2021. Kpu Provinsi Sulawesi Utara mengundang KPU Kabupaten Kepulauan  Sangihe  dalam kegiatan Rapat Koordinasi Data Pemilih Berkelanjutan  dan internalisasi PKPU 6 Tahun 2021 melalui Aplikasi Zoom  yang dilaksanakan pada hari Selasa, 30 November 2021 pukul 10.00 wita s.d selesai. Yang terundang dalam kegiatan yang dimaksud adalah Ketua Divisi Perencanaan Data, Kepala Sub Bagian Perencanaan Data dan Operator Sidalih.