Berita Terkini

"Workshop Pembekalan Pemateri Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan" Hari Pertama

Pada hari ini, Kamis (18/11/2021) bertempat di Ruang Media Center/Ruang Meeting Daring KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, salah satu Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yaitu Pak Iklam Patonaung selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM mengikuti kegiatan Workshop Pembekalan Pemateri Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan yang akan berlangsung selama tiga hari sampai pada hari Sabtu 20 November 2021. Adapun kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua KPU RI bapak Ilham Saputra disusul oleh penyampaian singkat dari bapak I Dewa Raka Sandi sebagai Anggota KPU RI sekaligus Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Biro Partisipasi Masyarakat Sekretariat Jenderal KPU RI. Dalam sambutannya Bapak I Dewa Raka Sandi menyampaikan kepada seluruh peserta agar mengikuti dengan baik kegiatan ini karena banyak sekali materi dan pelajaran yang akan didapat oleh peserta. Adapun materi yang nantinya akan diterima oleh peserta khususnya Komisioner KPU Kabupaten/Kota yang tergabung dalam Kelas C yaitu Teknik dan Metode Identifikas Berita Bohong (Hoax), Modus Operandi dan Solusi Kampanye SARA, Teknik Komunikasi Publik, Demokrasi, Pemilu dan Partisipasi, Sistem dan Tahapan Pemilu dan Pemilihan, Pendidikan Pemilih dan Pencegahan Politik Uang serta pada hari terakhir akan dilaksanakan evaluasi. Selain menerima materi para peserta juga akan diberikan Pre Test dan Post Test Sampai berita ini dibuat, kegiatan Workshop masih sementara berlangsung [jmk]

Webinar "Penerapan Sirekap Pada Pemilu"

Pada hari ini, Rabu (17/11/2021) Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe beserta Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas mengikuti Webinar bertajuk "Penerapan Sirekap Pada Pemilu". Adapun kegiatan ini dibuka oleh Ketua KPU RI Bapak Ilham Saputra dengan Moderator oleh salah satu Pegiat Pemilu Titi Anggraini. Webinar kali ini menghadirkan dua orang Narasumber yang sangat ahli di bidang masing-masing juga sangat berpengalaman sebut saja Dr Harsanto Nursadi, S.H.,M.Si Pakar Hukum Administrasi Negara dan Prof. Ramlan Surbakti, MA.,PH.D adalah seorang Pakar Kepemiluan. https://kab-kepulauansangihe.kpu.go.id/public/kab-kepulauansangihe2/koleksigambar/1637157990IMG-20211117-WA0011.jpg Dr. Harsanto Nursadi memaparkan kajian penerapan sirekap dari perspektif Hukum Administrasi Negara sedangkan Prof. Ramlan Surbakti yang juga pernah menjadi anggota Panwaslu Pusat ketika Pemilu 1999, Ketua KPU Periode 2004-2007. Menurut Prof. Ramlan Surbakti terdapat 3 unsur penting Manajemen Pemilu yaitu : 1. Kredibilitas Pemilu; 2. Partisipasi Pemilih; dan 3. Hasil Pemilu Ketiga unsur ini sangat penting dalam menjalankan Pemilihan Umum yang demokratis oleh lembaga penyelenggara pemilu di Indonesia. [jmk]

Finalisasi DIM Tungsura Pilgub Sulut 2020

#TemanPemilih, pada hari Senin (8/11/2021) KPU Sangihe dalam Rapat Pleno Rutin Minggu II bulan November 2021 telah melaksanakan satu agenda penting Divisi Teknis Penyelenggaraan, yakni Finalisasi Penyusunan Daftar Inventarisasi (DIM) Regulasi dan Implementasi Pelaksanaan Pemungutan, Penghitungan dan Rekapitulasi Suara serta Penetapan Calon Terpilih berdasarkan Surat Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 403/PL.02.6/71/2021. Agenda ini merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya telah dilaksanakan penyusunan awal pada hari Kamis, 4 November 2021 terkait pengalaman KPU Sangihe dalam pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara Tahun 2020 yang telah sukses dilaksanakan pada tanggal 9 Desember 2020 yang lalu. Aspek-aspek evaluasi yang disusun dalam DIM, antara lain : Prosedur, ketersediaan dan penggunaan kelengkapan pemungutan, penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara, serta penetapan hasil dan pasangan calon terpilih, termasuk kelengkapan peralatan protokol kesehatan serta penggunaan Sirekap Mobile dan Sirekap Web. Kemudian aspek analisa terhadap hasil evaluasi adalah dengan mengidentifikasi permasalahan implementasi, apakah terdapat implementasi yang dilaksanakan tidak sesuai regulasi dan mengidentifikasi permasalahan regulasi, apakah terdapat regulasi yang tidak dapat diimplementasikan, diuraikan pula faktor-faktor yang menyebabkan hal tersebut terjadi. DIM tersebut akan dikirim ke KPU RI secara berjenjang melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara guna persiapan pelaksanaan Rapat Koordinasi Evaluasi Pelaksanaan Pemilihan Tahun 2020 oleh KPU RI. [ak]

Kadiv Sosialisasi, Parmas, PP dan SDM Menjadi Narasumber

Pada hari ini, Senin (08/11/2021) bertempat di Aula Efrata Inspiration Hall, sehubungan dengan kegiatan Bimtek Gelombang ke II Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilihan Kapitalaung Serentak di Kabupaten Kepulauan Sangihe. Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Bapak iklam Patonaung selaku Ketua Divisi Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM menjadi Narasumber pada kegiatan dimaksud. Adapun materi yang diberikan berkaitan dengan pentingnya demokrasi pada tingkatan paling bawah seperti pemilihan kepala kampung atau disebut dengan "Kapitalaung", dalam kesempatan itu juga kadiv mensosialisasikan program kegiatan yang sedang dilakukan oleh KPU RI saat ini adalah Desa Peduli Pemilu/Pemilihan atau DP3.   Untuk tahun 2021 ini sedang dilaksanakan di beberapa Kabupaten/kota yang menjadi lokus di Provinsi Sulawesi Utara. Kadiv juga berpesan kepada panitia Pemilihan Kampung sebagai peserta agar tetap menjaga integritas dan netralitas dalam melaksanakan tugas nantinya, agar kualiatas pemilihan walaupun pada tingkatan paling bawah tetap terjaga kualitas pemilihan itu sendiri. [jmk]

KPU Sangihe ikut Rakor PAW

#TemanPemilih, pada hari Selasa (26/10/2021) Komisioner KPU Sangihe bersama Sekretaris, Kasubbag dan Operator PAW mengikuti Rapat Koordinasi terkait "Penggantian Antar Waktu Anggota DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam jaringan bersama 14 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh dan dilanjutkan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Yessy Momongan yang menyampaikan definisi PAW di awal Rakor merupakan "proses penggantian Anggota DPRD yang berhenti antarwaktu untuk digantikan oleh calon pengganti antarwaktu yang menduduki perolehan suara terbanyak berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari parpol yang sama dan dapil yang sama". Yessy Momongan juga menyampaikan "PAW tidak dilaksanakan apabila sisa masa jabatan Anggota DPRD yang digantikan kurang dari 6 (enam) bulan terhitung sejak surat permintaan PAW dari Pimpinan Dewan diterima oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota". Pesan penting lainnya kepada jajaran Sekretariat bahwa "ketika menerima surat permintaan PAW tersebut, maka wajib dicatat waktu penerimaan dan didokumentasikan, kemudian segera disampaikan kepada Ketua dan Anggota KPU". Hal ini perlu menjadi perhatian mengingat aturan yang membatasi paling lama 5 hari kerja dalam penelitian dokumen sejak surat diterima. Rakor tersebut guna mempersiapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara dalam melakukan proses PAW di Kabupaten/Kota masing-masing. [ak]

Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment

Menindaklanjuti Surat KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor : 386/PW.01/71/2021, perihal Lokakarya Penilaian Resiko/Workshop Risk Assessment maka KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Kegiata Fokus Group Disscusion (FGD), kegiatan ini dilakukan secara Daring bersama KPU Provinsi melibatkan  Ketua, Anggota, Sekretaris dan seluruh Staf Sekretariat  KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan dimulai pada Pukul 09.00 wita sampai dengan selesai pada pukul 14.00 wita.