Berita Terkini

Diskusi Panel Internal Persiapan VERIFIKASI PARPOL

#TemanPemilih, pada hari Rabu (06/10/2021) seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Komisioner, Sekretaris, Kasubbag dan Pelaksana) mengikuti Diskusi Panel Internal KPU terkait "Pendaftaran Verifikasi Parpol Peserta Pemilu" yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dalam jaringan bersama 14 Kabupaten/Kota lainnya yang ada di Provinsi Sulawesi Utara. Diskusi yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara Ardiles Mewoh di buat menarik dengan beberapa pemantik diskusi dalam bentuk Podcast yang dimoderator oleh Yohanes Pahargio. Dalam diskusi tersebut KPU Provinsi Sulawesi Utara mempercayakan dan menunjuk 6 (enam) orang Komisioner Kabupaten/Kota menjadi Narasumber dan salah satunya adalah Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba dengan membawakan materi "Memetakan SDM yang Berkapasitas dalam Tahapan Verifikasi Faktual Keanggotaan Partai Politik". Jeck Seba dalam memberi materi tersebut, mengawalinya dengan menjelaskan Verifikasi Faktual Keanggota Parpol adalah "Kegiatan menemui anggota Parpol untuk mencocokan kebenaran dan kesesuaian dengan identitas anggota tersebut pada Kartu Tanda Anggota (KTA) dan KTP-el atau Suket oleh Tim Verifikator". Diskusi diakhiri dengan arahan secara khusus dari Ketua Divisi Teknis KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Momongan bersama anggota KPU lainnya yang kemudian ditutup kembali oleh Ketua KPU Ardiles Mewoh. Tujuan dari Diskusi Panel ini guna memantapkan persiapan seluruh jajaran personil KPU Kabupaten/Kota se Sulawesi Utara menjelang Verifikasi Partai Politik untuk Pemilu Tahun 2024. [ak]

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Menggelar Rapat Koordinasi PDPB Periode Bulan September 2021

Tahuna | Jumat, 1 Oktober 2021 Bertempat di Aula Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Bulan September Tahun 2021 dengan dihadiri Ketua KPU Kepulauan Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data Tomy Mamuaya, Ketua Divisi Pengawasan, Hukum dan SDM Srimulyani Benharso dan Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Kasubbag dan Staf Prgram dan Data. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Elysee Ph. Sinadia pada pukul 09.45 Dalam sambutannya Elysee mengajak teman-teman terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Dukcapil Kabupaten Kepulauan Sangihe agar dapat mengawal proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sedang berlangsung, agar tercipta Daftar Pemilih yang akurat. Selanjutnya Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di lakukan oleh Tomy Mamuaya selaku Kadiv Perencanaan Program dan Data. Adapun Hasil Pleno, yakni jumlah Pemilih Seratus enam ribu dua ratus enam puluh satu (106.261) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu (53.571) dan Pemilih Perempuan berjumlah lima puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh (52.690) Pemilih. Data Pemilih Perubahan : Potensi Pemilih Baru 4 Orang; Pemilih Meninggal 1 Orang; dan Peserta yang hadir dalam Rakor antara lain Pimpinan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe dan Dinas Dukcapil Kab. Kepl. Sangihe.

Divisi Teknis KPU Sangihe melakukan Internalisasi Persiapan Pemilu 2024

KPU Sangihe, Jumat 3/9 sesuai hasil Rapat Pleno Rutin telah melaksanakan Rapat Internalisasi terkait persiapan Pemilu 2024 oleh Divisi Teknis Penyelenggaraan terkait beberapa isu penting, seperti verifikasi partai politik dan penyederhanaan Surat Suara untuk Pemilu 2024. Rapat yang diselenggarakan pada tempat terbuka di Pendopo Pantai Ria Kolongan Beha Tahuna Barat dibuka secara langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Elysee Philby Sinadia dan dilanjutkan dengan materi oleh Narasumber Jeck Stephen Seba selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan dan diikuti oleh seluruh pegawai yang ada di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Terkait draft PKPU tentang Verifikasi Parpol, banyak cerita yang disampaikan tentang pengalaman verifikasi faktual di lapangan pada saat Pemilu 2019 dengan berbagai suka duka yang dialami pada saat itu dan semua dapat berjalan lancar dan sukses. Jeck Stephen Seba pun mengharapkan semangat kerja dan integritas yang tinggi pada saat itu, kiranya juga akan tetap ada pada saat tahapan tersebut dimulai yang diperkirakan pada awal hingga pertengahan tahun depan. Adapun menanggapi isu penyederhanaan Surat Suara, KPU Sangihe akan tetap mendukung apa yang akan diputuskan oleh KPU RI dan KPU Provinsi Sulawesi Utara dan siap mengimplementasikannya selama tidak berbenturan dengan regulasi yang akan ada nantinya. KPU Sangihe pun akan menyampaikan beberapa buah pikiran yang sekiranya dapat menjadi permasalahan dalam bentuk DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada Ketua KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk dibahas dan dipertimbangan bersama KPU RI, serta KPU Sangihe juga akan menyampaikan beberapa alternatif solutif dalam pelaksanaan Pemilu 2024 nanti. [ak]

Internalisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu 2024

KPU Sangihe, Kamis 2/9 mengikuti Sosialisasi Penyederhanaan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring dengan internalisasi oleh peserta Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se Provinsi Sulawesi Utara. Materi Sosialisasi yang cukup singkat disampaikan oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulawesi Utara Yessy Y. Momongan dengan memaparkan 6 (enam) model rencana penyederhanaan Surat Suara serta mengungkapkan beberapa alasan penyederhanaan Surat Suara tersebut, antara lain untuk efisiensi jumlah surat suara yang akan berimplikasi kepada berkurangnya kotak suara serta beban kerja KPPS yang pada Pemilu 2019 kemarin telah banyak memakan korban jiwa anggota KPPS yang meninggal dalam bertugas maupun setelah melakukan tugasnya. Langkah KPU dalam melakukan penyederhanaan Surat Suara ini ditanggapi sangat baik oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Jeck Stephen Seba karena memiliki maksud dan tujuan yang mulia, namun disisi lain Jeck Stephen Seba memberikan pertimbangan akan adanya Pemilih dari luar wilayah Provinsi Sulawesi Utara yang akan datang ke Tahuna (misalnya) memilih di TPS namun hanya berhak untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden saja, serta apabila nantinya akan menggunakan Surat Suara yang dicetak berbeda/tersendiri dari Surat Suara yang telah disederhanakan, maka akan melanggar asas rahasia karena dapat menunjukkan suatu tanda perbedaan Surat Suara tersebut adalah milik Pemilih yang dari luar Provinsi Sulawesi Utara tadi. Selanjutnya kembali akan dilakukan internalisasi di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terkait Penyederhanaan Surat Suara tersebut sehingga dapat tersusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang direncanakan akan dilakukan di Pendopo Pantai Ria Kolongan Beha, Kecamatan Tahuna Barat pada hari Jumat 3/9. [ak]

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe Menggelar Rapat Koordinasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Periode Agustus Tahun 2021 Via Daring

Tahuna | Selasa, 31 Agustus 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Rekapitulasi Daftar Pemilih Periode Bulan Agustus Tahun 2021 Via Daring melalui Zoom Apk. Rakor Digelar di ruang Media Center KPU Kab. Kepl. Sangihe dengan dihadiri Ketua Divisi Perencanaan, Program dan Data Tomy Mamuaya, Kasubbag dan Staf Prgram dan Data, juga diikuti Ketua KPU Kepulauan Sangihe Elysee Ph. Sinadia dan Ketua Divisi Pengawasan, Hukum dan SDM Srimulyani Benharso dari Rumah masing-masing berkaitan dengan Protokol Covid-19 yang diselenggarakan di kantor KPU Kab. Kepl. Sangihe hanya 25% yang bisa hadir di kantor. Rakor dibuka oleh Ketua KPU Elysee Ph. Sinadia pada pukul 15.45 Dalam sambutannya Elysee mengajak teman-teman terkait dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Pimpinan Partai Politik agar dapat mengawal proses Daftar Pemilih Berkelanjutan yang sedang berlangsung, agar tercipta Daftar Pemilih yang akurat. Selanjutnya Rapat Pleno Rekapaitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan di lakukan oleh Tomy Mamuaya selaku Kadiv Perencanaan Program dan Data. Adapun Hasil Pleno, yakni jumlah Pemilih Seratus enam ribu dua ratus lima puluh delapan (106.258) dengan rincian Pemilih Laki-laki berjumlah lima puluh tiga ribu lima ratus tujuh puluh satu (53.571) dan Pemilih Perempuan berjumlah lima puluh dua ribu enam ratus delapan puluh tujuh (52.687) Pemilih. Data Pemilih Perubahan : Potensi Pemilih Baru 17 Orang; Pemilih Meninggal 29 Orang; dan Pemilih yang sudah menjadi anggota Polri 7 Orang. Peserta yang hadir dalam Rakor antara lain Pimpinan Bawaslu Kab. Kepl. Sangihe, Dinas Dukcapil Kab. Kepl. Sangihe dan Pimpinan Partai Politik. (MSP)

Persiapan Penataan Dapil Pemilu 2024, KPU Sangihe berkoordinasi dengan PEMDA Sangihe

KPU Sangihe, Senin 30/8 melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang diterima secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Melanchton Harry Wolff, ST, ME. Adapun yang berkunjung ke Kantor Sekretariat Daerah adalah Pimpinan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yakni Ketua KPU Elysee Philby Sinadia, S.Pd, Anggota KPU Jeck Stephen Seba, S.AP sekaligus Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan serta Anggota KPU lainnya Tomy Mamuaya, S.Ti dan Srimulyani Benharso, SH didampingi Sekretaris KPU Alwi Kawoka, S.Pd, ME. Kunjungan dilakukan sebagai bentuk koordinasi persiapan tahapan penataan daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk Pemilu Tahun 2024 yang berdasarkan surat Ketua KPU RI nomor 754, dan hasil Rakor Teknis 27/8 serta Berita Acara Rapat Pleno Rutin KPU Sangihe nomor 24, terkait penyampaian surat Ketua KPU Sangihe nomor 137 perihal Permohonan Data Administrasi Pemekaran Kecamatan dan/atau Kelurahan/Kampung di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe pasca pelaksanaan Pemilu 2019 bersama salinan Perda dan data pendukung lainnya, apabila terdapat pemekaran wilayah. KPU Sangihe akan menunggu balasan surat tersebut dari Pemerintah Daerah sebagai pertanggungjawaban administrasi yang kemudian akan dijadikan bahan Laporan Pendataan Wilayah Administrasi untuk Persiapan Penataan Dapil kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara dan seterusnya kepada KPU RI secara berjenjang. [ak]