Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit, bersama Operator Barang Milik Negara KPU Sangihe. Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelolaan BMN di seluruh satuan kerja KPU, agar pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Dalam kegiatan ini, KPU RI menyampaikan berbagai hal terkait kebijakan terkini, tata cara pencatatan, pelaporan, serta pengawasan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan aset negara. Partisipasi KPU Sangihe dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen terhadap upaya peningkatan kapasitas SDM dan penerapan tata kelola kelembagaan yang profesional di lingkungan KPU.