Berita Terkini

Plt. Sekretaris dan Pejabat Fungsional KPU Sangihe Ikuti Musyawarah Nasional Ikatan Penata Kelola Pemilu (IPKP)

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Jelly Kantu, bersama Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu, Bapak Adolf Katiandago, mengikuti Musyawarah Nasional (Munas) Ikatan Penata Kelola Pemilu (IPKP) yang diselenggarakan secara daring pada Kamis, 23 Oktober 2025. Munas IPKP kali ini dilaksanakan dalam rangka pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), Kode Etik, Kode Perilaku, serta Susunan Kepengurusan IPKP di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. Kegiatan ini menjadi momentum penting dalam upaya memperkuat kelembagaan dan profesionalisme Penata Kelola Pemilu sebagai bagian integral dari tata kelola organisasi KPU yang modern, transparan, dan berintegritas. Melalui Munas ini, diharapkan lahir regulasi internal serta pedoman perilaku yang semakin mempertegas peran dan tanggung jawab fungsional dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu yang efektif dan akuntabel. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus berpartisipasi aktif dalam setiap kegiatan kelembagaan KPU, termasuk melalui forum-forum strategis seperti Munas IPKP, demi terwujudnya peningkatan kapasitas dan profesionalisme aparatur di lingkungan Sekretariat KPU.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan KPU

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penguatan Kapasitas Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Komisi Pemilihan Umum yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit, bersama Operator Barang Milik Negara KPU Sangihe. Rakor tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi pengelolaan BMN di seluruh satuan kerja KPU, agar pengelolaan aset negara dapat dilakukan secara lebih tertib, efisien, dan akuntabel. Dalam kegiatan ini, KPU RI menyampaikan berbagai hal terkait kebijakan terkini, tata cara pencatatan, pelaporan, serta pengawasan pengelolaan BMN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Melalui kegiatan tersebut, diharapkan setiap satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, mampu menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pengelolaan aset negara. Partisipasi KPU Sangihe dalam kegiatan ini menjadi bentuk komitmen terhadap upaya peningkatan kapasitas SDM dan penerapan tata kelola kelembagaan yang profesional di lingkungan KPU.

KPU Sangihe Laksanakan Sosialisasi Alur Kerja dan Tata Cara Penggunaan Sistem Informasi Pegawai bagi PPPK Periode II

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Sosialisasi Alur Kerja Sistem Informasi Pegawai serta Tata Cara Penggunaannya kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Periode II Tahun Anggaran 2024, pada Kamis, 23 Oktober 2025. Kegiatan ini bertempat di Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan diikuti oleh seluruh PPPK Periode II di lingkungan sekretariat KPU Sangihe. Adapun yang bertindak sebagai pemateri yaitu dari Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Sosdiklih, Parmas dan SDM) KPU Sangihe, yang berkolaborasi dengan Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu. Melalui kegiatan ini, para peserta dibekali pemahaman mengenai mekanisme kerja dalam Sistem Informasi Pegawai serta langkah-langkah teknis penggunaannya, guna mendukung kelancaran administrasi kepegawaian di lingkungan KPU. Kegiatan berlangsung dalam suasana aktif dan khidmat, di mana para PPPK Periode II menunjukkan antusiasme tinggi dalam mengikuti setiap sesi pemaparan. Diharapkan melalui sosialisasi ini, para PPPK dapat mengimplementasikan setiap materi yang telah disampaikan dan mampu mengoperasikan sistem dengan baik serta profesional dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM di lingkungannya, sebagai upaya mendukung terciptanya tata kelola kelembagaan yang efektif, transparan, dan akuntabel.

KPU Sangihe Laksanakan Audiensi dengan Sekolah Lentera Harapan Sangihe dalam Rangka Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan audiensi dengan Sekolah Lentera Harapan (SLH) Sangihe pada Rabu, 22 Oktober 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula yang akan digelar dalam waktu dekat. Audiensi dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM (Sosdiklih, Parmas & SDM), Ibu Merry Malendes, didampingi oleh dua orang staf Sub Bagian Sosdiklih, Parmas, dan SDM KPU Sangihe. Tim diterima langsung oleh pihak Sekolah Lentera Harapan Sangihe di lingkungan sekolah. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Dalam audiensi tersebut, dibahas sejumlah hal penting terkait kesiapan pihak sekolah dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk penentuan waktu pelaksanaan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Pihak SLH Sangihe menyambut baik kedatangan tim dari KPU Sangihe serta memberikan apresiasi atas inisiatif kegiatan ini. Mereka menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini sangat penting dalam menambah pengetahuan para siswa mengenai kepemiluan serta membentuk karakter generasi muda yang sadar akan nilai-nilai demokrasi. Pihak sekolah juga menyampaikan akan segera menginformasikan waktu pelaksanaan kegiatan kepada KPU Sangihe setelah dilakukan penyesuaian dengan jadwal sekolah. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Merry Malendes menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari upaya KPU untuk menanamkan kesadaran demokrasi sejak dini kepada para pemilih pemula. “Melalui kegiatan ini kami berharap para siswa dapat memahami pentingnya peran mereka sebagai pemilih pemula dan calon pemimpin masa depan. Pendidikan pemilih tidak hanya tentang pemilu, tetapi juga tentang menumbuhkan sikap tanggung jawab dan partisipasi aktif dalam kehidupan demokrasi,” ujar Merry. Di akhir pertemuan, kegiatan ditutup dengan foto bersama antara KPU Sangihe dan pihak Sekolah Lentera Harapan Sangihe sebagai bentuk sinergi dan kebersamaan dalam upaya meningkatkan pendidikan pemilih di kalangan pelajar.

KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rutin Bahas Evaluasi dan Program Kerja Mingguan

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Rabu, 22 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, dan dihadiri oleh para Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Agenda rapat kali ini membahas evaluasi kegiatan yang telah dilaksanakan serta program kerja pada minggu berjalan dari masing-masing divisi. Melalui rapat ini, setiap divisi menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan sekaligus rencana tindak lanjut untuk memastikan seluruh program berjalan sesuai target dan ketentuan yang berlaku. Ketua KPU Sangihe dalam arahannya menekankan pentingnya koordinasi dan komunikasi antar-divisi guna menjaga efektivitas pelaksanaan program kerja serta peningkatan kinerja kelembagaan secara berkelanjutan. Rapat pleno rutin ini merupakan bagian dari upaya KPU Sangihe dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyelenggaraan kepemiluan di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Selasa, 21 Oktober 2025, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi dalam rangka Peningkatan dan Penguatan Kinerja Pengawasan di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya memperkuat pelaksanaan fungsi pengawasan di lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, serta KPU/KIP Kabupaten/Kota, guna mewujudkan tata kelola kelembagaan yang transparan, akuntabel, dan bebas dari penyimpangan. Pemaparan materi pertama disampaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang membahas overview penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dalam paparannya, BPKP menegaskan pentingnya membangun lima unsur utama SPIP, yaitu lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan pengendalian intern. Selanjutnya, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Iffa Rosita, menekankan bahwa para Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi/KIP Aceh perlu memperkuat fungsi, tugas, dan kewenangannya agar dapat bersama-sama mencegah potensi permasalahan hukum di masing-masing satuan kerja. Rapat kemudian dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepolisian dan Kejaksaan yang membahas sinergitas antara KPU dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan dan penyelesaian kasus tindak pidana korupsi (Tipikor), serta peran Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Biro Hukum KPU dalam mendukung penanganan permasalahan hukum di lingkungan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. Materi berikutnya disampaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyoroti pentingnya optimalisasi pengaduan tindak pidana korupsi serta komitmen penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan sebagai bagian dari upaya mewujudkan masyarakat yang berintegritas dan anti korupsi. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta Staf Sekretariat, dari Ruang Rapat KPU Sangihe. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran KPU di berbagai tingkatan dapat terus memperkuat komitmen dalam pelaksanaan pengawasan internal, membangun budaya integritas, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu.