Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Petunjuk Pengisian Instrumen Evaluasi Kerja Sama di Lingkungan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 16 Oktober 2025. Rapat ini diikuti oleh seluruh satuan kerja KPU Provinsi/KIP Aceh serta KPU/KIP Kabupaten/Kota yang membidangi perencanaan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan panduan dan pemahaman teknis kepada satuan kerja di seluruh jajaran KPU mengenai tata cara pengisian instrumen evaluasi kerja sama secara tepat dan terstandar. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat diikuti oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Aden Ladi beserta para Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, yang mengikuti kegiatan dari Ruang Kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe. Melalui kegiatan ini, diharapkan pelaksanaan evaluasi kerja sama di lingkungan KPU dapat berjalan lebih efektif, akuntabel, dan selaras dengan prinsip transparansi serta peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan di seluruh tingkatan.