Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan II serta Pembahasan Kartu Kendali SPIP Periode September 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 9 Oktober 2025. Rakor ini diikuti oleh Ketua, Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan Pengawasan, serta Operator SPIP dari setiap KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Adapun dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan diikuti dari Ruang Rapat KPU Sangihe oleh Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Operator SPIP, sementara Ketua serta Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti jalannya kegiatan dari ruang kerja masing-masing. Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU Sulut, Bapak Meidy Malonda, yang dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam pelaporan serta pembinaan berjenjang dalam pelaksanaan SPIP di setiap satuan kerja. Selanjutnya, Ketua KPU Sulut, Bapak Kenly M. Poluan, memberikan arahan terkait penguatan akuntabilitas dan tata kelola lembaga. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan efektif, efisien, dan berintegritas. Kemudian Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Meidy Y. Tinangon, menyampaikan beberapa penekanan penting. Ia mengingatkan empat hal utama, yaitu, Pengisian Kartu Kendali SPIP agar dikroscek oleh Satgas di masing-masing satuan kerja sebelum diunggah, Pendampingan oleh Satgas KPU Provinsi Sulut untuk unggahan periode berikutnya guna memastikan keseragaman dan ketepatan data. Selanjutnya terkait dengan Zona Integritas (ZI) agar tetap dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Kemudian, terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar tetap menjadi perhatian pengawasan Divisi Hukum dan Pengawasan, meskipun pelaksanaannya berada di bawah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, sehingga keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Sesi selanjutnya dipandu oleh Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulut, Bapak Carles Worotijan, yang menyampaikan hasil evaluasi Inspektorat KPU RI terhadap Kartu Kendali SPIP di 15 KPU Kabupaten/Kota. Evaluasi ini menyoroti aspek kelengkapan dokumen, konsistensi pelaporan, dan efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan internal. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi memberikan rekomendasi serta masukan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-Sulawesi Utara. Diharapkan melalui rakor ini setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota dapat lebih memperkuat komitmen terhadap penerapan SPIP secara konsisten, transparan, dan akuntabel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh KPU.