Berita Terkini

KPU Sangihe Lakukan Pemindahan dan Pembersihan Gudang Sewa Eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan pemindahan dan pembersihan gudang sewa eks Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 pada Jumat, 10 Oktober 2025. Kegiatan ini dilakukan sehubungan dengan akan berakhirnya masa pinjam pakai gudang sewa pada Senin, 13 Oktober 2025 mendatang. Sebagai langkah persiapan, KPU Sangihe melakukan pemindahan barang sisa eks logistik Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 ke gudang milik KPU Sangihe untuk penataan dan penyimpanan lebih lanjut. Proses pemindahan dan pembersihan dilaksanakan secara gotong royong oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Sangihe, dengan tetap memperhatikan ketertiban administrasi serta keamanan barang logistik yang dipindahkan. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe menunjukkan komitmen dalam pengelolaan aset logistik secara tertib dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan kesiapan sarana penyimpanan untuk kebutuhan kegiatan kelembagaan selanjutnya.

KPU Sangihe Ikuti Rakor Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan II serta Pembahasan Periode September 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) terkait Hasil Monitoring dan Evaluasi Kartu Kendali SPIP Triwulan II serta Pembahasan Kartu Kendali SPIP Periode September 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 9 Oktober 2025. Rakor ini diikuti oleh Ketua, Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan, Sekretaris, Kepala Sub Bagian yang membidangi Hukum dan Pengawasan, serta Operator SPIP dari setiap KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. Adapun dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan diikuti dari Ruang Rapat KPU Sangihe oleh Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian, dan Operator SPIP, sementara Ketua serta Anggota yang membidangi Divisi Hukum dan Pengawasan mengikuti jalannya kegiatan dari ruang kerja masing-masing. Rakor dibuka oleh Sekretaris KPU Sulut, Bapak Meidy Malonda, yang dalam arahannya menekankan pentingnya konsistensi dan ketepatan waktu dalam pelaporan serta pembinaan berjenjang dalam pelaksanaan SPIP di setiap satuan kerja. Selanjutnya, Ketua KPU Sulut, Bapak Kenly M. Poluan, memberikan arahan terkait penguatan akuntabilitas dan tata kelola lembaga. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan SPIP bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan instrumen penting untuk memastikan seluruh proses kelembagaan berjalan efektif, efisien, dan berintegritas. Kemudian Anggota KPU Sulut Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Meidy Y. Tinangon, menyampaikan beberapa penekanan penting. Ia mengingatkan empat hal utama, yaitu, Pengisian Kartu Kendali SPIP agar dikroscek oleh Satgas di masing-masing satuan kerja sebelum diunggah, Pendampingan oleh Satgas KPU Provinsi Sulut untuk unggahan periode berikutnya guna memastikan keseragaman dan ketepatan data. Selanjutnya terkait dengan Zona Integritas (ZI) agar tetap dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan rencana kerja yang telah ditetapkan. Kemudian, terkait PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) agar tetap menjadi perhatian pengawasan Divisi Hukum dan Pengawasan, meskipun pelaksanaannya berada di bawah Divisi Sosdiklih, Parmas, dan SDM, sehingga keterbukaan informasi publik tetap berjalan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku. Sesi selanjutnya dipandu oleh Kabag Teknis dan Hukum KPU Provinsi Sulut, Bapak Carles Worotijan, yang menyampaikan hasil evaluasi Inspektorat KPU RI terhadap Kartu Kendali SPIP di 15 KPU Kabupaten/Kota. Evaluasi ini menyoroti aspek kelengkapan dokumen, konsistensi pelaporan, dan efektivitas tindak lanjut hasil pengawasan internal. Melalui kegiatan ini, KPU Provinsi memberikan rekomendasi serta masukan perbaikan guna meningkatkan efektivitas pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) di lingkungan KPU se-Sulawesi Utara. Diharapkan melalui rakor ini setiap satuan kerja KPU Kabupaten/Kota dapat lebih memperkuat komitmen terhadap penerapan SPIP secara konsisten, transparan, dan akuntabel dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik di tubuh KPU.

Sekretariat KPU Sangihe Laksanakan Kegiatan Internalisasi Keputusan Sekjen KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan 1312 Tahun 2023 serta Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan 1312 Tahun 2023 serta Perkembangan Tindaklanjut Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe Bapak Jelly Kantu, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Struktural, serta Staf Sekretariat. Rapat internalisasi ini difasilitasi oleh Sub Bagian Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (Parmas dan SDM), dengan materi dipresentasikan oleh Pejabat Fungsional Bapak Adolf Katiandagho. Setelah penyampaian materi, kegiatan dilanjutkan dengan penambahan arahan oleh Plt. Sekretaris Jelly Kantu, kemudian diikuti dengan diskusi bersama untuk memperdalam pemahaman terhadap isi keputusan tersebut. Secara keseluruhan, kegiatan internalisasi berlangsung dengan baik dan interaktif, serta mampu memberikan pemahaman yang jelas kepada seluruh peserta mengenai substansi dan implementasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan 1312 Tahun 2023 serta Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap jajaran di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe dapat mengimplementasikan isi dan semangat keputusan tersebut dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sehari-hari, guna mendukung peningkatan kinerja serta tata kelola kelembagaan yang lebih profesional dan berintegritas.

KPU Sangihe Laksanakan Apel Pagi Senin, 6 Oktober 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Apel Pagi pada Senin, 6 Oktober 2025, bertempat di Halaman Kantor KPU Sangihe. Kegiatan ini diikuti oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe Bapak Jelly Kantu, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta seluruh Staf Sekretariat. Bertindak sebagai penerima apel, Plt. Sekretaris Jelly Kantu dalam arahannya menekankan pentingnya sinergitas dan kolaborasi antarsubbagian dalam mendukung terciptanya etos kerja yang baik di lingkungan KPU Sangihe. Ia juga mengingatkan seluruh jajaran untuk senantiasa menjunjung tinggi disiplin dan integritas sebagai nilai utama dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab sehari-hari. Lebih lanjut, Jelly Kantu menyampaikan bahwa usai pelaksanaan apel pagi, akan dilanjutkan dengan Rapat Internalisasi Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 22 Tahun 2023 dan Keputusan Sekretaris Jenderal KPU Nomor 1312 Tahun 2023 serta Perkembangan Tindaklanjut Evaluasi Kinerja Instansi Triwulan III Tahun 2025, yang diikuti oleh seluruh Pejabat dan Staf Sekretariat KPU Sangihe. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan pemahaman dan implementasi regulasi terbaru di lingkungan sekretariat KPU. Dengan pelaksanaan apel pagi dan rapat internalisasi lanjutan ini, diharapkan semangat kerja, kedisiplinan, serta koordinasi antarbagian di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe semakin solid dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

KPU Sangihe Gelar Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Triwulan III Tahun 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Triwulan III Tahun 2025 pada Rabu (2/10/2025). Kegiatan berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe dan dihadiri oleh berbagai unsur terkait, yakni Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, Perwakilan Lapas Kelas IIb Tahuna, Perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, Perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe, serta Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, dan para operator data pemilih. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sangihe, Absan R. Tahendung, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya daftar pemilih berkelanjutan sebagai instrumen dasar dalam penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. Beliau juga mengapresiasi sinergi antar-lembaga dalam memastikan akurasi dan validitas data pemilih. Selanjutnya, para Anggota KPU Sangihe memberikan arahan teknis sebelum memasuki agenda inti berupa pembacaan hasil rekapitulasi DPB Triwulan III Tahun 2025. Berikut hasil rekapitulasi per kecamatan: 1. Kecamatan Tabukan Utara Desa/Kelurahan: 24 Laki-laki: 8.804 Perempuan: 8.431 Total: 17.235 Pemilih 2. Kecamatan Nusa Tabukan Desa/Kelurahan: 5 Laki-laki: 1.350 Perempuan: 1.203 Total: 2.553 Pemilih 3. Kecamatan Manganitu Selatan Desa/Kelurahan: 13 Laki-laki: 4.264 Perempuan: 4.098 Total: 8.362 Pemilih 4. Kecamatan Tatoareng Desa/Kelurahan: 7 Laki-laki: 1.987 Perempuan: 1.913 Total: 3.900 Pemilih 5. Kecamatan Tamako Desa/Kelurahan: 20 Laki-laki: 5.561 Perempuan: 5.516 Total: 11.077 Pemilih 6. Kecamatan Manganitu Desa/Kelurahan: 18 Laki-laki: 6.009 Perempuan: 5.920 Total: 11.929 Pemilih 7. Kecamatan Tabukan Tengah Desa/Kelurahan: 18 Laki-laki: 4.739 Perempuan: 4.522 Total: 9.261 Pemilih 8. Kecamatan Tabukan Selatan Desa/Kelurahan: 14 Laki-laki: 2.503 Perempuan: 2.365 Total: 4.868 Pemilih 9. Kecamatan Kendahe Desa/Kelurahan: 8 Laki-laki: 2.844 Perempuan: 2.748 Total: 5.592 Pemilih 10. Kecamatan Tahuna Desa/Kelurahan: 8 Laki-laki: 6.182 Perempuan: 6.475 Total: 12.657 Pemilih 11. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah Desa/Kelurahan: 9 Laki-laki: 1.175 Perempuan: 1.095 Total: 2.270 Pemilih 12. Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara Desa/Kelurahan: 6 Laki-laki: 1.013 Perempuan: 935 Total: 1.948 Pemilih 13. Kecamatan Tahuna Barat Desa/Kelurahan: 6 Laki-laki: 2.367 Perempuan: 2.386 Total: 4.753 Pemilih 14. Kecamatan Tahuna Timur Desa/Kelurahan: 8 Laki-laki: 4.567 Perempuan: 4.826 Total: 9.393 Pemilih 15. Kecamatan Kepulauan Marore Desa/Kelurahan: 3 Laki-laki: 659 Perempuan: 620 Total: 1.279 Pemilih Melalui rekapitulasi ini, KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan. Hal ini merupakan bagian dari ikhtiar menjaga integritas penyelenggaraan pemilu serta menjamin hak pilih masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Laksanakan Rapat Pleno Rutin

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada Rabu, 1 Oktober 2025. Rapat berlangsung di Ruang Rapat KPU Sangihe dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe serta dihadiri oleh Anggota KPU, Plt. Sekretaris, Para Kepala Sub Bagian, dan Pejabat Fungsional. Rapat pleno rutin ini dilaksanakan sebagai forum koordinasi internal untuk membahas evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah berjalan, sekaligus menyusun kembali rencana kegiatan dari masing-masing divisi yang akan dilaksanakan ke depan. Dalam rapat tersebut, setiap divisi diberikan kesempatan untuk menyampaikan laporan kegiatan, kendala yang dihadapi, serta strategi perbaikan yang diperlukan agar pelaksanaan program berjalan lebih efektif. Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya sinergi antara divisi, sekretariat, serta pejabat fungsional untuk memperkuat kinerja kelembagaan. Melalui rapat pleno rutin ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan, dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam setiap langkah kerja.