Berita Terkini

KPU Sangihe Gelar Upacara Bendera Peringatan HUT Korpri ke-54

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Sebagai bentuk penghormatan dan kebersamaan, KPU Sangihe melaksanakan upacara bendera memperingati HUT Korpri ke-54 di halaman kantor KPU Sangihe, Senin, 1 Desember 2025. Upacara dihadiri oleh para kepala sub-bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf sekretariat. Bertindak sebagai pembina upacara, Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, membawakan amanat nasional yang sarat pesan inspiratif. Amanat Pembina Upacara Dalam amanatnya, Bapak Jelly Kantu mengingatkan pentingnya semangat kebersamaan dan dedikasi dalam bingkai Korpri — untuk terus menjaga integritas, profesionalisme, dan komitmen pelayanan kepada masyarakat. Ia menekankan bahwa di tengah dinamika tantangan tugas sebagai abdi negara dan abdi masyarakat, semangat Korpri ke-54 harus dijadikan momentum memperkuat solidaritas internal dan meningkatkan kualitas kontribusi nyata. “Sebagai bagian dari Korpri, kita dipanggil untuk bersinergi — bergandeng tangan, bekerja bersama dan melayani masyarakat dengan setulus hati. Jadikan HUT ke-54 ini sebagai pemacu untuk terus menunjukkan dedikasi, loyalitas dan integritas dalam setiap pelaksanaan tugas,” ucapnya dalam amanat upacara. Melalui peringatan ini, KPU Sangihe berharap seluruh jajaran, mulai dari pejabat struktural hingga staf pelaksana, dapat kembali memperkuat komitmen bersama untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik secara optimal. Upacara berjalan khidmat dan tertib, menjadi momentum refleksi dan penyegaran nilai-nilai Korpri bagi seluruh peserta.

KPU Sangihe Laksanakan Koordinasi dengan SMA Negeri 3 Tahuna Barat untuk Persiapan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan koordinasi dengan SMA Negeri 3 Tahuna Barat dalam rangka persiapan pelaksanaan kegiatan Sosialisasi Pendidikan Pemilih Pemula. Kegiatan koordinasi ini berlangsung pada Jumat, 28 November 2025. Tim KPU Sangihe dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat, dan SDM, Ibu Merry Malendes, yang turut didampingi oleh dua orang staf Sub Bagian. Kehadiran jajaran KPU Sangihe disambut dengan baik oleh pihak sekolah dan langsung diarahkan untuk melakukan diskusi bersama. Pertemuan berlangsung dalam suasana hangat dan komunikatif. Pembahasan utama mencakup kesiapan sekolah sebagai lokasi kegiatan, termasuk kebutuhan teknis serta penentuan waktu pelaksanaan. Pada kesempatan tersebut, pihak sekolah sudah memberikan informasi mengenai jadwal kegiatan sosialisasi yaitu pada 2 Desember 2025 nanti. Pihak Sekolah menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan inisiatif KPU Sangihe dalam memberikan pendidikan kepemiluan kepada para siswa. Mereka berharap kegiatan ini dapat menjadi sarana penting bagi peserta didik untuk meningkatkan pengetahuan terkait kepemiluan serta membentuk karakter sebagai generasi muda yang siap berperan dalam demokrasi. Sebagai penutup kegiatan, dilaksanakan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan dukungan terhadap suksesnya pelaksanaan kegiatan sosialisasi bagi pemilih pemula.

KPU Sangihe Laksanakan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Kelurahan Soataloara I

Tahuna, kab-kepulauasangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Kamis, 27 November 2025, bertempat di Kelurahan Soataloara I, Kecamatan Tahuna. Pelaksanaan Coktas dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar, yang didampingi oleh Staf Sekretariat KPU Sangihe. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa data pemilih di tingkat Desa/kelurahan selalu diperbarui, sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, serta memenuhi prinsip akurasi dan validitas. Kedatangan tim KPU Sangihe disambut baik oleh pihak Kelurahan. Pihak Kelurahan memberikan dukungan penuh serta membantu menyediakan data administrasi kependudukan yang diperlukan, sehingga pelaksanaan Coktas dapat berjalan lancar dan efektif. Melalui pelaksanaan Coktas ini, KPU Sangihe berharap sinergi antarinstansi dapat terus terjaga sehingga proses PDPB berjalan optimal serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Sangihe Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Tahuna, 27 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri, serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.” KPU Sangihe mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan dihadiri Plt. Sekretaris KPU Sangihe serta staf terkait sebagai peserta. Sesuai undangan KPU RI, peserta kegiatan terdiri atas: Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengikuti kegiatan secara daring; Pejabat/staf terkait, yaitu: Dari KPU Provinsi/KIP Aceh: Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; Dari KPU/KIP Kabupaten/Kota: Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Dua Sesi Materi Pembahasan Kegiatan DKT ini terdiri atas dua sesi utama yang diperuntukkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yaitu: Sesi I: Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri serta Urgensi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pengelolaan Data Kerja Sama. Pada sesi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur, persyaratan, dan tata kelola kerja sama yang harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan ketertiban administrasi, termasuk pentingnya monev dalam menjaga kualitas pelaksanaan kerja sama. Sesi II: Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Materi ini menekankan standarisasi penulisan, struktur, serta prosedur administrasi penyusunan naskah dinas perjanjian untuk mendukung tertib arsip dan keseragaman di seluruh satuan kerja KPU. Komitmen KPU Sangihe untuk Tingkatkan Tata Kelola Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Sangihe memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola kerja sama dan administrasi perjalanan dinas, baik di tingkat kabupaten maupun dalam sinergi kelembagaan dengan KPU RI dan KPU Provinsi. KPU Sangihe juga berharap pemahaman yang diperoleh dapat menjadi dasar penguatan kinerja organisasi, terutama dalam menghadapi agenda kepemiluan yang memerlukan kerja sama lintas sektor dan ketertiban administrasi yang baik.

KPU Sangihe Laksanakan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Petta

Tabukan Utara, kab-kepulauasangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara. Pelaksanaan Coktas dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar, yang didampingi oleh Staf Sekretariat KPU Sangihe. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa data pemilih di tingkat Desa/kelurahan selalu diperbarui, sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, serta memenuhi prinsip akurasi dan validitas. Kedatangan tim KPU Sangihe disambut baik oleh pihak Desa, yang dalam hal ini oleh Kapitalaung Desa Petta. Pihak Desa memberikan dukungan penuh serta membantu menyediakan data administrasi kependudukan yang diperlukan, sehingga pelaksanaan Coktas dapat berjalan lancar dan efektif. Melalui pelaksanaan Coktas ini, KPU Sangihe berharap sinergi antarinstansi dapat terus terjaga sehingga proses PDPB berjalan optimal serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Sangihe Laksanakan Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan SOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Rapat Pleno Rutin (RPR) KPU Sangihe pada 25 November 2025 yang menetapkan hasil evaluasi serta rencana kerja minggu berjalan, termasuk kebutuhan peningkatan pemahaman regulasi dan penyelarasan SOP bagi seluruh jajaran. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya internalisasi regulasi sebagai upaya memastikan bahwa seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Beliau juga menekankan bahwa mekanisme PAW merupakan proses yang bersifat sensitif dan membutuhkan ketelitian administrasi serta pemahaman teknis yang komprehensif dari setiap petugas. Selain itu, Absan Tahendung mengingatkan bahwa SOP KPU Sangihe harus menjadi acuan kerja utama agar pelaksanaan tugas semakin terstandar, efektif, dan akuntabel. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam penyampaiannya, beliau memaparkan secara mendalam mengenai ketentuan dan alur PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk tahapan, dokumen yang dipersyaratkan, mekanisme verifikasi, hingga potensi dinamika yang dapat terjadi di lapangan. Selain itu, beliau turut memaparkan penyesuaian SOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai pedoman teknis yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh jajaran. Kegiatan internalisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Sangihe, baik komisioner maupun sekretariat, sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memastikan setiap tugas dan pelayanan publik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU Sangihe berharap seluruh staf dapat menerapkan regulasi dan SOP secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kualitas tata kelola pemilu dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin meningkat.