Berita Terkini

KPU Sangihe Laksanakan Apel Pagi Rutin, Tekankan Disiplin dan Profesionalitas Kerja

Tahuna, kab-kepulauansanghe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan apel pagi rutin yang dilaksanakan setiap hari Senin, bertempat di halaman Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, pada Senin, 9 Februari 2026. Apel pagi tersebut dipimpin oleh Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Bapak Stanley B. Legrants, serta bertindak sebagai pembina apel Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa. Kegiatan apel diikuti oleh seluruh jajaran sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Dalam amanatnya, Sekretaris KPU Sangihe menyampaikan penekanan kepada seluruh jajaran sekretariat agar senantiasa mengedepankan disiplin, profesionalitas, dan loyalitas dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Selain itu, ia juga mengingatkan pentingnya kerja sama dan kolaborasi yang solid antar subbagian guna mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan. Lebih lanjut disampaikan bahwa seluruh staf sekretariat diharapkan untuk terus meningkatkan koordinasi dengan pimpinan langsung, dalam hal ini para Kepala Subbagian, terutama dalam rangka mendukung dan melaksanakan setiap program kerja pimpinan serta menindaklanjuti berbagai permintaan dan arahan, baik yang berasal dari KPU Republik Indonesia maupun KPU Provinsi Sulawesi Utara secara berjenjang. Melalui pelaksanaan apel pagi rutin ini, diharapkan dapat menjadi sarana konsolidasi internal, penyampaian arahan pimpinan, serta penguatan komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Laksanakan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Sitti Maryam

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kp.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Santunan Anak Yatim di Panti Asuhan Sitti Maryam pada Jumat, 6 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan wujud nyata kepedulian KPU terhadap generasi bangsa, sekaligus sebagai upaya mempererat tali silaturahmi dan meningkatkan solidaritas antar sesama, khususnya di lingkungan KPU Sangihe. Kegiatan santunan ini juga dilaksanakan dalam rangka menyambut Bulan Suci Ramadhan, sebagai momentum untuk menumbuhkan nilai-nilai keikhlasan, empati, dan kebersamaan dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe berharap dapat menanamkan semangat berbagi serta kepedulian sosial sebagai bagian dari pengabdian kepada masyarakat. Pelaksanaan kegiatan dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar, yang didampingi oleh para Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf Sekretariat KPU Sangihe. Dalam suasana penuh kehangatan dan kekeluargaan, rombongan KPU Sangihe menyerahkan santunan kepada anak-anak panti asuhan sebagai bentuk perhatian dan kasih sayang. Melalui kegiatan santunan ini, KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk tidak hanya menjalankan tugas dan fungsi kepemiluan, tetapi juga berperan aktif dalam kegiatan sosial kemasyarakatan. Diharapkan, kegiatan ini dapat membawa manfaat serta menjadi penguat nilai-nilai kemanusiaan, sekaligus menjadi penyemangat bagi anak-anak panti asuhan dalam meraih masa depan yang lebih baik. KPU Sangihe senantiasa berkomitmen untuk menjaga kebersamaan, memperkuat solidaritas, dan menumbuhkan kepedulian sosial sebagai bagian dari nilai-nilai integritas dan tanggung jawab kelembagaan.

KPU Sangihe Hadiri Sidang Sengketa Informasi Publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kp.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadiri Sidang Sengketa Informasi Publik yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, bertempat di Ruang Sidang Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis, 5 Februari 2026. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas sengketa informasi publik yang diregistrasi dengan Nomor: 003/I/REG-PSI/I/2026, dengan Pemohon Sengketa Informasi Publik yaitu LSM Rakyat Anti Korupsi Sulawesi Utara, dan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai Termohon. Dalam proses persidangan, telah dilaksanakan tahapan mediasi antara para pihak. Namun demikian, mediasi dinyatakan tidak mencapai kesepakatan (gagal), sehingga sengketa akan dilanjutkan ke tahapan sidang adjudikasi. Adapun agenda sidang selanjutnya adalah penyampaian jawaban Termohon, yang dijadwalkan akan dilaksanakan pada Kamis, 12 Februari 2026. Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, menyampaikan bahwa pengajuan sengketa informasi publik merupakan mekanisme yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan, sehingga setiap proses yang berjalan perlu dihormati dan diikuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Pengajuan sengketa informasi merupakan mekanisme yang diatur oleh undang-undang, karenanya sidang tersebut patut kita hargai dengan mengikuti prosedur beracara yang diatur dalam regulasi. Ini adalah bentuk konsistensi kita untuk patuh pada regulasi,” ungkap Absan. Kehadiran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam persidangan ini merupakan wujud nyata komitmen lembaga dalam menjunjung tinggi prinsip keterbukaan informasi publik, akuntabilitas, serta kepatuhan terhadap mekanisme penyelesaian sengketa informasi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pada kesempatan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe didampingi oleh Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan Bapak Rahmat Gaib, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Bapak Fikri Tjikoa selaku Atasan PPID, serta Kasubbag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Bapak Stanley B. Legrants. Melalui kehadiran dan partisipasi aktif dalam setiap tahapan persidangan, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, transparan, serta sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPU Sangihe Ikuti Lanjutan Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Lanjutan Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota, yang dilaksanakan secara daring pada Kamis, 5 Februari 2026. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat diikuti secara daring dari ruang rapat KPU Sangihe dengan diikuti Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Sangihe, Bapak Aden Ladi; Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sangihe, Ibu Nelda Kalangit; serta para Pengelola Keuangan KPU Sangihe. Pada lanjutan rapat kali ini, materi pembahasan difokuskan pada evaluasi pelaksanaan anggaran Tahun 2025 sebagai dasar perbaikan tata kelola anggaran ke depan, serta pembahasan langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan anggaran Tahun 2026. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas penyerapan anggaran, kepatuhan terhadap regulasi, serta optimalisasi perencanaan program dan kegiatan. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh satuan kerja, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dapat menyelaraskan perencanaan dan pelaksanaan anggaran Tahun 2026 agar lebih efektif, efisien, dan akuntabel, serta mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara optimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil rapat ini sebagai bagian dari upaya penguatan pengelolaan anggaran yang transparan dan bertanggung jawab dalam mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Persiapan Pelaksanaan Anggaran Tahun 2026 di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh, serta Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring, pada Rabu, 4 Februari 2026. Kegiatan ini direncanakan berlangsung selama tiga hari ke depan dan bertujuan untuk menyamakan pemahaman serta memperkuat koordinasi terkait kebijakan, mekanisme, dan teknis pelaksanaan anggaran Tahun 2026 di seluruh satuan kerja KPU, baik di tingkat pusat maupun daerah. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari ruang rapat KPU Sangihe. Adapun peserta yang hadir yakni Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik KPU Sangihe, Bapak Aden Ladi; Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi KPU Sangihe, Ibu Nelda Kalangit; serta para Pengelola Keuangan KPU Sangihe. Melalui rapat ini, diharapkan seluruh satuan kerja dapat mempersiapkan pelaksanaan anggaran secara lebih terencana, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, guna mendukung kelancaran pelaksanaan program dan kegiatan KPU pada Tahun Anggaran 2026. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan yang transparan dan bertanggung jawab sebagai bagian dari upaya mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

Sekretaris KPU Sangihe Gelar Rapat Bersama Kepala Sub Bagian dan PPKOM Bahas Ketersediaan Anggaran

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat bersama para Kepala Sub Bagian dan Pejabat Pengelola Keuangan Organisasi dan Manajemen (PPKOM), dalam rangka membahas ketersediaan serta pengelolaan anggaran pada masing-masing sub bagian. Kegiatan tersebut dilaksanakan di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rabu (4/2/2026). Rapat ini bertujuan untuk melakukan inventarisasi dan sinkronisasi anggaran yang tersedia pada setiap sub bagian, sekaligus memastikan dukungan anggaran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan kelembagaan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berjalan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam arahannya, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menekankan pentingnya perencanaan dan pengelolaan anggaran yang akuntabel serta tepat sasaran. Setiap sub bagian diharapkan dapat memaksimalkan penggunaan anggaran yang tersedia dengan tetap memperhatikan prinsip transparansi, efisiensi, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Selain itu, melalui rapat ini juga dilakukan pembahasan terhadap kendala-kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan anggaran serta upaya tindak lanjut yang perlu dilakukan guna mendukung kelancaran tugas dan fungsi Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rapat berlangsung dengan diskusi dan penyampaian masukan dari masing-masing sub bagian, sehingga diharapkan dapat menjadi dasar dalam pengambilan kebijakan serta langkah strategis ke depan dalam pengelolaan anggaran di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.