Berita Terkini

KPU Sangihe menghadiri Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024

Jakarta, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik Pilkada Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Jumat s.d. Selasa (27/9-1/10/2024). Adapun yang menghadiri Rapat Persiapan yaitu Bpk. Rahmat H. Muhadjir selaku PPKOM, dan 2 Tenaga Pendukung Bpk. Otavianus S. Pandai dan Bpk. Merson S. Pandensolang.

KPU Gelar Persetujuan Desain Surat Suara dan Daftar Pasangan Calon Untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanaan kegiatan persetujuan desain surat suara dan desain daftar pasangan calon (paslon) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024 yang digelar di ruang rapat kantor gedung KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Rabu (2/10/2024). Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ihsan F. Panawar sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi mengadakan pertemuan dengan liaison officer (LO) masing masing paslon bertujuan unruk membahas desain surat suara Pilkada yang akan digelar pada 27 November 2024, mereka diminta untuk mengecek dan mencermati desain surat suara paslon dari nama paslon temasuk visi-misi paslon, kemudian lo dapat memberikan persetujuan terhadap desain yang telah dibuat KPU dan dari pertemuan tersebut, LO yang mewakili massing masing paslon menyetujui dan bertandatangan dalam persetujuan desain yang telah buat. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Kasubag Teknis KPU RI (Hafiz Jody)

KPU Menemui Kesepakatan Bersama Rakor Kampanye dan Pelaporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) pelakasanaan kampanye dan pelaporan dana kampanye peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 di Gedung Rapat KPU, Senin (30/9/2024). Tahapan demi tahapan yang sudah di jalankan oleh KPU pada saat ini dan tinggal 57 (lima puluh  tujuh) hari lagi akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) dan masyarakat Kepulauan Sangihe akan menentukan pemimpinnya yaitu pada tanggal 27 November 2024. Acara ini dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung yang di dampingi oleh anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung sebagai Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM dan Ihsan F. Panawar sebagai Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi. Kegoatan ini juga dihadiri oleh pasangan calon (paslon), Lo paslon, parati pengusung, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).   "Pelaksanaan kegiatan rakor saat ini yang kita laksanakan adalah pilkada yang sedang berlangsung dimana saat ini kita sedang memasuki tahapan hari ke lima dari tahapan kampanye yang sudah berjalan dimulai pada 25 September 2024, dan rakor ini akan menentukan terkait jadwal kampanye terbatas, dan jadwal rapat kampanye umum, dan penetapan titik lokasi", sambutan Absan dalam pembukaan. Di kegiatan rakor ini ketua berharap "kita (KPU) sebagai penyelenggara dapat melaksanakan dengan baik sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama adalah menjadi harapan kita semua dan kita capai bersama" tambah Absan. Kegiatan rakor ini banyak hal menyangkut mengenai pembahasan kampanye maupun pelaporan dana kampanye yang belum tercapai yang akan ditindaklanjuti dan untuk disepakati, materi materi yg akan di sampaikan adalah hal hal yang akan di mintakan baik parpol maupun partai pengusung yang bersifat usulan dan masukan terhadap produk produk hukum yang nantinya akan diterbitkan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sementara Ihsan F. Panawar memberikan arahan "terkait pedoman teknis pelaksanaan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe 2024, merupakan produk hukum yang sudah disampaikan oleh KPU dan KPU masih membutuhkan masukan dan usulan usulan dari peserta tim pasangan calon, untuk mewujudkan kelancaran tahapan pelaksanaan kampanye bupati dan wakil bupati sesuai peraturan perundang undangan  yang berlaku dan juknis", tegas Ihsan. Anggota KPU Iklam Patonaung juga memberikan arahan, "pedoman teknis ini merupakan produk hukum yang wajib dikeluarkan oleh KPU secara keseluruhan dan mengacu pada PKPU dan diperjelas kembali dan juknis ini akan menjadi surat keputusan yang menjadi letak kesepakan yang tidak bisa diganggu gugat", ujar Iklam. Pelaksanaaan kegiatan rakor terkait dengan kampanye dan pelaporan dana kampanye telah menemui kesepakatan bersama dan sebagai penyelenggara pemilu berharap, kepada teman teman politik dapat melaksanakan kegiatan kampanye ini dengan aman, sejuk dan lancar, marilah kita jaga bersama daerah kita ini, sehingga semua proses tahapan dapat berjalan dengan kondusif, aman dan lancar, dan kami sadar tanpa dukungan semua pihak masyarakat, peserta pilkada, bawaslu dan pemerintah kami tidak akan berhasil, untuk itu mari kita bangun sinegitas dan kolaborasi dalam menyukseskan pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe ini", tutup Absan Kegiatan ini juga di hadiri oleh Paslon, partai pengusung, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kasubag Teknis KPU RI (Hafiz Jody), Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (Jelly Kantu), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubungan Masyarakat (Stanley B. Legrants), Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (Nelda Kalangit) dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.