Berita Terkini

KPU Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal KPU

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum yang digelar KPU RI di Jakarta. Selasa s.d. Minggu (24-29/9/2024). Adapun yang menghadiri Rakor yaitu Sekretaris KPU Sangihe Bpk. ALWI KAWOKA, Kasubag Hukum dan SDM Ibu MERRY MALENDES dan Staff Subbagian Hukum dan SDM Bpk. JONI BUDIMAN

Penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/Kota

Manado, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Penyusunan Rancangan Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 pada KPU Kabupaten/Kota yang diselenggarakan KPU Provinsi Sulawesi Utara di Hotel Aston Manado. Kamis s.d. Sabtu (26-28/9/2024). Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Aston Manado ini dibuka langsung oleh Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon. Pada kesempatan itu beliau mengungkapkan, dalam penyusunan pedoman teknis harus cermat dan teliti sehingga hasilnya bekualitas. Proses ini merupakan bagian penting dalam rangka memastikan tahapan kampanye berjalan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. “berdasarkan Pasal 74 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota mengatur tentang penyusunan pedoman teknis Kampanye yang kewenangan penyusunannya kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dan Undang-Undang Pilkada juga mengatur kewenangan bagi KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk menyusun Pedoman Teknis dalam setiap tahapan Pilkada sedangkan terkait dana kampanye telah ditetapkan yang kewenangan penyusunannya oleh KPU RI”, ujar Tinangon. Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda mengingatkan kepada jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota, mengenai setiap administrasi yang berkaitan dengan Kampanye bisa dikelola dengan baik. “penting untuk menjaga soliditas antara Komisioner dan Jajaran Sekretariat dalam melaksanakan Tahapan Pilkada ini”, tutupnya. Selanjutnya Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulut Awaludidn Umbola mengatakan dalam pelaksanaan Tahapan Kampanye KPU Kabupaten/Kota harus berkoordinasi dengan Petugas Penghubung (LO) atau Tim Kampanye Pasangan Calon. “KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan Debat Kampanye Pasangan Calon wajib memedomani Peraturan KPU dan Pedoman Teknis sehingga pelaksanaannya berjalan sesuai mekanisme” ungkap Umbola Disisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sulut Salman Saelangi, mengapresiasi KPU Kabupaten/Kota telah menetapkan pembatasan pengeluaran dana kampanye dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota atau Bupati dan Wakil Bupati. Saelangi juga mengharapkan KPU Kabupaten/Kota untuk bisa menyelenggarakan kegiatan simulasi Pemungutan dan penghitungan Pilkada 2024 di masing-masing Kabupaten/Kota. Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh narasumber diantaranya Kejaksaan Tinggi Sulut Marten Tandi, SH, MH, yang membahas kedudukan hukum PKPU dan Keputusan KPU dalam sistem peraturan perundang-undangan di Indonesia, Bawaslu Sulut Erwin Sumampouw, MAP menjelaskan mekanisme penanganan pelanggaran tahapan kampanye, dengan fokus pada sanksi administrasi bagi pasangan calon yang melanggar aturan kampanye serta Akademisi dan Pakar hukum Tata Negara Radian Syam yang memaparkan materi Politik Hukum. Pemaparan materi dari narasumber tersebut dimoderatori langsung oleh Rikson Karundeng. Adapun yang menghadiri kegiatan yaitu Bpk. IHSAN F. PANAWAR selaku Kadiv Perencanaan Data dan Informasi, Bpk. IKLAM PATONAUNG selaku Kadiv Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Bpk. STANLEY B. LEGRANTS selaku Kasubag Tekmas dan Staff SUbbagian Tekmas Bpk. Merson S. Pandensolang.

Deklarasi Kampanye Damai KPU Sangihe Menciptakan Kampanye Yang Sehat

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Setelah terelenggaranya pelaksanaan tahapan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepala Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan tahapan dekalarasi kampanye damai, Selasa (23/9/2024). Pelaksanaan tahapan deklarasi kampanye damai yang berlangsung di area gedung KPU Sangihe yang dihadiri oleh para pasangan calon yang sudah ditetapkan nomor urut pasangan calon, kegiatan ini dilaksanakan sebelum masa tahapan kampanye yaitu tanggal 25 September 2024 sampai dengan 23 November 2024. Sebelum acara ini dimulai dengan pembacaan pakta integritas yang dipimpin oleh Anggota KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe Iklam Patonaung sebagai ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM dan diikuti oleh para pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe. Deklarasi kampanye damai yang di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung yang dihadiri oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM Iklam Patonaung, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi Ihsan F. Panawar, Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, dan di hadiri juga oleh para pasangan calon partai pengusung, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kepolisian, TNI, media dan masyarakat. Deklarasi kampanye damai merupakan agenda penting, dua hari menjelang masa kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada) Tahun 2024, "pada saat ini adalah momentum yang sangat penting Sebagai anak bangsa bahkan sesama peserta pilkada, yang baru saja kita saksikan bersama sama menyatakan sikap dan menunjukkan niat bersama-sama beekolaborasi bergandengan tangan untuk menyelenggarakan pilkada berdasarkan azas pemilihan langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, demikian juga komitmen dari peserta pilkada untuk melaksanakan kampanye yang sehat tidak saling mengumbar kenegatifan lawan politik tapi mempromosikan dirinya, karena pada dasarnya kampanye adalah upaya meyakinkan pemilih untuk memilih peserta pilkada, karena aspek positif yang dimiliki oleh masing masing paslon bupati dan wakil bupati", Ujar Absan. "Kampanye adalah ajang kompetisi untuk menyampaikan gagasan visi dan misi untuk kemajuan daerah itu sendiri, dan KPU mengajak pemilih dalam pilkada nanti untuk bersaing secara sehat untuk meraih simpati rakyat dan yang paling penting adalah komitmen dari semua paslon kepala daerah yang mempunyai niat untuk menjaga stabilitas politik yang kondusif, sehingga proses kampanye sampai menuju hari pemungutan suara berjalan dengan sejuk aman dan damai, dan itu adalah yang menjadi harapan sebagai penyelangga pemilu agar pesta demokrasi pilkada di Tahun 2024 ini benar benar berjalan sukses aman dan sejuk, semua itu dapat terlaksana berkat kerjasama antar pemerintah daerah, peserta pemilu, tokoh-tokoh agama dan tokoh-tokoh masyarakat dalam bersinergi dan berkolaborasi untuk menyukseskan pilkada di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang kita cintai ini, tambah Absan. Pada hakekatnya nilai demokrasi itu sendiri adalah mempromosikan semua keteladanan, semua kebebasan dalam kesetaraan, dimana hak-hak politik masyakat dapat dapat dilaksanakan secara bermartabat dan beradab. Penyelenggaraan deklarasi dan pakta integritas tentu bukan hanya memenuhi pelaksanaan seremonial yang hanya formalitas tapi kegiatan ini sungguh sungguh haliki yang merupakan etikad komitmen kita semua seluruh stake holder, penyelenggara bahkan seluruh masyarakat yang akan melaksanakan hak politiknya untuk benar benar dapat membangun, mewujudkan suasana yang sama sama diharapkan dan diidamkan.  Pada kegiatan ini juga Pj. Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di wakili oleh Asisten Pemerintah dan Kesra Setda Sangihe Johanis E.H. Pilat dalam sambutannya, "deklarasi kampanye damai merupakan kegiatan yang penting dalam pesta demokrasi hal itu tercantum dalam pemaknaan yang di bacakan pasangan calon  peserta pemilu Kabupaten Kepulauan Sangihe yang berkomitmen untuk menciptakan suasana pilkada yang kondusif, aman, tentram penuh kedamaian", ungkap Johanis. Politik merupakan komitmen antara pemimpin dan masyarakat untuk mencapai tujuan bersama yaitu kesejahteraan masyarakat keadilan bagi seluruh masyarakat, dan itu merupakan tanggung jawab kita semua sebagai insan demokrasi masyarakat kabupaten Kepulauan Sangihe, "di era digitilalisasi mari kita kawal kita jaga dan kita komunikasikan bersama untuk membangun komitmen secara bersama sama untuk memiliki rasa kebersamaan untuk saling menjaga tidak saling melukai, memfitnah, membenci, dan menghujat, karena saya yakin masing-masing pendukung memiliki karakter saling menghormati untuk menjaga kesetabilan politik hingga sampai tanggal 27 November 2024 di Pemilihan serentak nanti", tambah Johanis. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Paslon, partai pengusung, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Kasubag Teknis KPU RI (Hafiz Jody), Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (Jelly Kantu), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubungan Masyarakat (Stanley B. Legrants), Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Aden Ladi), Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (Nelda Kalangit) dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.

KPU Sangihe Menetapkan Nomor Urut Pasangan Calon

Tahuna, kabkepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan agenda tahapan rapat pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024, Senin (23/9/2024). Acara yang berlangsung di gedung KPU lantai dua yang di hadiri langsung empat paslon yang akan berlaga dalam Pilkada 2024 nanti pada tanggal 27 November 2024, dan dalam proses pengundian diawali dengan pencabutan nomor antrean sebelum para paslon mengambil nomor urut yang akan mereka gunakan selama masa kampanye. Dalam kegiatan ini di buka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung dan di dampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM dan Ihsan F. Panawar (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi) serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka.  Kegiatan ini merupakan momentum yang di tunggu oleh paslon dan masyarakat, "Saat ini kita (KPU) akan melaksanakan agenda penting yang ditunggu oleh paslon bupati dan wakil bupati yaitu pengundian dan penetapan nomor urut pasangam calon bupati dan wakil bupati, karena setelah kegiatan ini ditetapkan nomor urut paslon maka semua atribut dan Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye akan di cetak sesuai nomor urut yang sudah di tetapkan, dan KPU akan memfasilitasi APK tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku", ujar Absan. Berdasarkan Berita Acara (BA) nomor :175/PL.02.3-BA/7103/2024 tentang penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepualauan Sangihe Tahun 2024 KPU telah melakukan pengundian nomor urut paslon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe, berdasarkan pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe ditetapkan nomor urut pasangan calon, sebagai berikut; 1. Jabez Ezar Gaghana, SE., ME dan Pdt. Patras Madonsa, MTh diusung partai Golongan Karya dan Demokrat. 2. Michael Thungari, S.E., M.M dan Tendris Bulahari diusung partai Nasdem 3. dr. Rinny Tamuntuan dan Mario Seliang, S.E diusung partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan 4. Dr. Hendrik Manossoh dan Remran Sinadia diusung partai politik Partai Gerakan Indonesia Raya dan Partai PERINDO Dari hasil pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe KPU membuat surat Keputusan nomor 218 Tahun 2024 yang di bacakan oleh ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung tentang penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024, KPU memutuskan dan menetapkan nomor urut paslon peserta pemilihan bupati dan wakil bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024. dan mereka yang akan berlaga nanti di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) nanti di Kabupaten Kepulauan Sangihe tanggal 27 November 2024. Dan Absan berharap untuk setiap calon bupati dan wakil bupati dan pendukung serta seluruh elemen masyarakat agar dapat menjaga keamanan dan ketertiban dalam setiap proses pesta demokrasi sehingga suasana yang aman, nyaman dan kondusif dapat tercipta demi untuk daerah Kepulauan Sangihe, ujar Absan. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Paslon, partai pengusung, Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA).   Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (Jelly Kantu), Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partispasi dan Hubungan Masyarakat (Stanley B. Legrants), Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Aden Ladi), Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), Kasubag Keuangan Umum dan Logistik (Nelda Kalangit) dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.