Berita Terkini

KPU Sangihe Ikuti Rakor Persiapan Penetapan PDPB Triwulan III Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Menjelang Penetapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 26 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia yang membidangi data dan informasi. Rakor dilaksanakan sebagai upaya untuk memastikan kelancaran, akurasi, serta keseragaman proses penetapan PDPB triwulan III di seluruh daerah. Rapat dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Idroos. Dalam arahannya, Idroos menekankan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam proses pemutakhiran data, mengingat PDPB menjadi dasar bagi daftar pemilih yang akurat dan inklusif pada pemilu mendatang. Agenda rapat meliputi pembahasan persiapan teknis menuju penetapan PDPB Triwulan III, penyelarasan susunan acara rapat pleno terbuka, hingga pemutakhiran perkembangan penyelesaian data pemilih. Beberapa isu yang turut disorot antara lain tindak lanjut terhadap data invalid, perbaikan data ganda, capaian daerah dengan progres terbaik, serta umpan balik yang dihimpun melalui formulir daring. Melalui rapat koordinasi ini, KPU RI berharap seluruh satuan kerja KPU di KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia dapat semakin solid dalam memastikan kualitas data pemilih. “Kolaborasi dan ketepatan data adalah kunci agar daftar pemilih kita betul-betul valid, mutakhir, dan komprehensif,” ujar Betty. Dari KPU Kepulauan Sangihe, kegiatan diikuti dari ruang kerja Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Hadir dalam kesempatan tersebut Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar, didampingi Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Admin/Operator. Melalui rakor ini, KPU RI menegaskan pentingnya konsistensi dan ketelitian dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan agar menghasilkan daftar pemilih yang valid, akurat, dan komprehensif sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilu yang berkualitas. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan data pemilih melalui kerja sama yang solid antara divisi terkait, serta memastikan setiap tahapan PDPB dapat berjalan sesuai pedoman dan ketentuan yang berlaku.

KPU Sangihe Ikuti Knowledge Sharing Budaya Kerja ASN BerAKHLAK

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Knowledge Sharing Budaya Kerja ASN BerAKHLAK yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka penguatan Budaya Kerja ASN BerAKHLAK di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, serta Sekretariat KPU Kabupaten/Kota. Melalui kegiatan ini, diharapkan penerapan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dapat semakin terinternalisasi dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan di lingkungan KPU. KPU Sangihe sendiri mengikuti kegiatan dari ruang kerja Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan SDM. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Sub Bagian SDM dan Parmas, Ibu Merry Malendes, bersama para staf Sub Bagian SDM dan Parmas. Dengan adanya Knowledge Sharing ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus mengimplementasikan nilai-nilai BerAKHLAK (Berorientasi pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif) sebagai pedoman perilaku kerja ASN dalam rangka mendukung kinerja organisasi yang profesional dan berintegritas.

KPU Sangihe Ikuti Rakor Penyusunan Perencanaan Kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2027

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Penyusunan Perencanaan Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN) Tahun Anggaran 2027 yang diselenggarakan KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 25 September 2025. Kegiatan ini diikuti oleh KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia. Rakor dilaksanakan sebagai langkah awal dalam menyusun perencanaan kebutuhan Barang Milik Negara yang akuntabel, transparan, serta sesuai dengan ketentuan regulasi yang berlaku. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum, dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit bersama Operator BMN KPU Sangihe. Keduanya mengikuti Rakor dari ruang rapat KPU Sangihe. Melalui kegiatan ini, diharapkan setiap satuan kerja KPU daerah dapat menyusun dokumen perencanaan kebutuhan BMN Tahun Anggaran 2027 secara lebih tepat sasaran dan mendukung kelancaran pelaksanaan tugas serta fungsi KPU ke depan.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi Reviu dan Monitoring Laporan Kegiatan Kajian Teknis dan Laporan Teknis Penyelenggraan Pemilu serta Pemilihan Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Reviu dan Monitoring Penyampaian Laporan Kegiatan Kajian Teknis dan Pemilihan Tahun 2024 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada hari Rabu, 24 September 2025. Rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari Surat Dinas KPU Nomor 1109/PL.01-SD/06/2025 perihal Penjelasan Pelaksanaan Kegiatan Pasca Pemilu dan Pemilihan tertanggal 26 Juni 2025. Peserta rapat terdiri dari Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Sulawesi Utara dan Kepala Sub Bagian yang membidangi teknis penyelenggaraan Pemilu. Dalam rapat tersebut, masing-masing peserta mempresentasikan progres laporan yang meliputi: 1. Laporan Dokumentasi Tahapan Pemilu Tahun 2024; 2. Laporan Dokumentasi Tahapan Pemilihan Tahun 2024; dan 3. Laporan Kajian Teknis Pemilu per masing-masing tema kajian. KPU Sangihe sendiri mengikuti kegiatan dari ruang rapat KPU Sangihe dengan dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng, Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, serta staf sub bagian terkait. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe menyajikan dan melaporkan hasil dokumentasi serta kajian teknis Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 secara sistematis sebagai bagian dari upaya evaluasi dan peningkatan kualitas penyelenggaraan pemilu dan pemilihan di masa mendatang.

KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rutin

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin pada hari Rabu, 24 September 2025, bertempat di ruang rapat KPU Sangihe. Rapat dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, dan diikuti oleh seluruh Anggota KPU, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Rapat pleno dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung kemudian dilanjutkan dengan penyampaian arahan dari masing-masing Ketua Divisi. Dalam kesempatan tersebut, rapat membahas sejumlah agenda penting, di antaranya evaluasi kegiatan yang telah terlaksana serta rencana tindak lanjut atas hasil pelaksanaannya. Selain itu, rapat juga mengagendakan pembahasan mengenai pelaksanaan kegiatan ke depan, termasuk keikutsertaan KPU Sangihe pada berbagai undangan kegiatan yang diselenggarakan secara berjenjang. Kegiatan rapat pleno ditutup secara resmi oleh Ketua KPU Sangihe dengan menekankan pentingnya koordinasi dan sinergitas antar-divisi serta dukungan penuh dari sekretariat dalam menunjang kelancaran tugas-tugas KPU Sangihe.

KPU Sangihe Ikuti FGD Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Keterbukaan Informasi di Lingkungan KPU yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 23 September 2025. Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, Bapak August Mellaz. Dalam sambutannya, beliau menegaskan bahwa Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) merupakan pilar utama dalam sebuah lembaga. PPID memiliki peran penting dalam mengelola, menyimpan, mendokumentasikan, dan melayani penyampaian informasi publik kepada masyarakat. Selain itu, PPID juga berkewajiban memastikan bahwa informasi publik dapat diakses dengan mudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik. Lebih lanjut, August Mellaz berharap agar ke depan seluruh biro di lingkungan KPU dapat bersinergi lebih baik, sehingga setiap informasi publik dapat diakses secara terbuka, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. FGD ini terbagi dalam dua sesi utama, yakni: 1. Implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dalam Penyelenggaraan Pemilu; dan 2. Pelayanan dan Pengelolaan Informasi Publik di KPU, KPU Provinsi, serta KPU Kabupaten/Kota. Adapun KPU Sangihe mengikuti kegiatan ini dari ruang rapat KPU Sangihe, dengan dihadiri oleh Personil serta Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Sangihe. Melalui kegiatan FGD ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik, sehingga dapat meningkatkan kepercayaan serta partisipasi masyarakat.