Berita Terkini

Pencanangan Zona Integritas Di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih dan akuntabel serta memberikan pelayanan publik yang prima guna pelaksanaan Tahapan Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Instansi Pemerintah, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Di Lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Jumat (19/5//2023). Penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas yang di tanda tangani oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris, Pejabat Fungsional, Kepala Subbagian, Staf, Tenaga Administrasi, Jagad Saksana, Tenaga Pramubakti dan Tenaga Sopir KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dan menjadi saksi terdiri dari Bpk. Rony Kurniawan, sebagai Kasi Intel Kejari Sangihe, Bpk. Kristian Manumpil, Sebagai Sekretaris Kesbangpol, Perwakilan Pengadilan Negeri Tahuna, Perwakilan Polres Kepulauan Sangihe dan Bpk. Zebedeus Lesawengen, sebagai Pimpinan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Pejabat Fungsional KPU Sangihe Jelly Kantu, S.IP Mengikuti Konsolidasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum

#TemanPemilih, Pejabat Fungsional KPU Sangihe Jelly Kantu, S.IP Mengikuti Konsolidasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum. Jakarta, Senin s.d. Rabu (15-17/5/2023). Plh. Plt. Deputi Administrasi Setjen KPU Suryadi dan Inspektur Utama KPU Nanang Priyatna didampingi Kepala Biro SDM Yuli Hertaty hadir dan membuka Konsolidasi dan Pembinaan Jabatan Fungsional di Lingkungan Setjen KPU Suryadi menyampaikan dengan terbitnya PermenPANRB Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Juli 2023, akan ada beberapa perubahan peraturan-peraturan turunan lainnya termasuk Peraturan Jabatan Fungsional Penata Kelola Pemilihan Umum yang dimiliki oleh KPU. KPU memiliki formasi sejumlah 3.154 di seluruh Indonesia dengan rincian 3 untuk Ahli Utama, 79 Ahli Madya, 174 Ahli Muda, dan 2.898 untuk Ahli Pertama. Diharapkan formasi yang dimiliki tersebut dapat terisi sebagai support dalam menyongsong Pemilu 2024.

Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Kepulauan Sangihe secara serentak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP)

#TemanPemilih, Panitia Pemungutan Suara (PPS) se- Kabupaten Kepulauan Sangihe secara serentak mengumumkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) di 167 desa/kelurahan melalui papan pengumuman yang ada di setiap desa/kelurahan, Rabu (17/5/2023). Sesuai Keputusan KPU Nomor 27 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, Tahapan Pengumuman DPSHP dan Tahapan Masukan dan Tangapan atas Penetapan DPSHP pada tanggal 17-23 Mei 2023. Kepada seluruh masyarakat Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan untuk berpartisipasi aktif, mengecek apakah sudah terdaftar atau belum di Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah ditempel di papan pengumuman oleh PPS di setiap desa/kelurahan atau cek melalui link portal http://cekdptonline.kpu.go.id/

Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Partai Gelombang Rakyat Indonesia mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan Sekretaris dan Bakal Calon pada pukul 18.50 wita. Pengajuan ini sebagai Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 476/ PL.01.4-SD/05/2023 Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Tomy Mamuaya, Jeck S. Seba & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe.

Partai Hanura mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024

#TemanPemilih, Partai Hanura mengajukan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe untuk Pemilu Tahun 2024, Selasa (16/5/2023) di Kantor KPU Sangihe. Pengajuan dilakukan oleh Ketua dan LO Parpol pada pukul 10.20 WITA. Pengajuan ini sebagai Tindak Lanjut Surat Dinas KPU RI Nomor 476/ PL.01.4-SD/05/2023 Delegasi partai diterima oleh Ketua KPU Sangihe Elysee Ph. Sinadia, Anggota KPU Tomy Mamuaya, Jeck S. Seba & Srimulyani Benharso bersama Sekretaris KPU Sangihe Alwi Kawoka serta disaksikan oleh Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe, di Ruang Rapat KPU Sangihe.