Berita Terkini

KPU Sangihe menerima Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dari Pasangan Calon Jabes Esar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menerima Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dari Pasangan Calon Jabes Esar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa. Sabtu (7/9/2024). Bertempat di Aula lt. 2 Kantor KPU Sangihe, KPU Sangihe menerima Perbaikan Persyaratan Calon Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 dari Pasangan Calon Jabes Esar Gaghana dan Pdt. Patras Madonsa pada hari Sabtu, 7 September 2024. Pasangan Calon yang diusung oleh Gabungan Partai Golkar dan Partai Demokrat ini hadir dan mengisi registrasi peserta pada Pukul 15.00 Wita. Dalam perbaikan dokumen Pasangan Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe memastikan kelengkapan dokumen persyaratan calon dan berdasarkan hasil pemeriksaan, perbaikan dokumen Pasangan Calon dinyatakan DITERIMA.

KPU Sangihe menghadiri Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik

Jakarta, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap 1. Minggu s.d. Jumat (1-6/9/2024). Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menutup kegiatan Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap I yang dilaksanakan di Jakarta. Pada sambutannya, Drajat mengingatkan bahwa proses tahapan logistik semakin pendek. Drajat juga menegaskan bahwa pilkada kali ini kewenangan ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, sedangkan KPU sebagai penanggungjawab akhir. Sedangkan Mellaz menyampaikan bahwa KPU provinsi harus tetap memperhatikan KPU kabupaten/kota dibawahnya. Karena kewenangan pilkada ini berada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, seperti halnya KPU lakukan untuk melayani stakeholder terkait. Sementara itu, Bernad juga menjelaskan bahwa kewenangan Ketua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menetapkan standar kebutuhan, sedangkan sekretariat bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi. Untuk itu, sangat dibutuhkan kerja sama komulatif antara komisioner dan sekretariat. Adapun yang menghadiri rapat yaitu Ketua KPU Sangihe ABSAN R. TAHENDUNG, PPKOM Bpk. RAHMAT H. MUHADJIR dan YOSUA KAKASE.

KPU Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara

Batam, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024. Senin s.d. Kamis (2-5/9/2024). Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Parsadaan Harahap dan Idham Holik membuka kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 yang dilaksanakan di Batam. Pada sambutannya, Afif menyampaikan bahwa KPPS merupakan jajaran badan ad hoc KPU dengan jumlah yang paling besar, akan menjadi ujung tombak KPU di semua TPS untuk bekerja dan memastikan pelaksanaan pilkada difasilitasi dengan baik. Afif juga berharap pada jajarannya yang membidangi rekrutmen KPPS, agar dapat memilih orang dengan kategori berpengalaman dan tidak punya masalah, memikirkan aspek kearifan lokal untuk memilih orang di daerah terdekat, dan memikirkan politik alokatif, yakni keterwakilan, seperti perempuan, kelompok pinggir-terpinggirkan, masyarakat adat, dan kelompok marjinal untuk menjadi bagian dan terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2024. Adapun yang mengikuti kegiatan yaitu Kadiv Sosdikilih, Parmas dan SDM Bpk. IKLAM PATONAUNG, Sekretaris KPU Sangihe Bpk. ALWI KAWOKA dan Kasubag SDM Ibu MERRY MALENDES.

KPU Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Perseiapan Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024

Manado, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Perseiapan Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar KPU Provinsi Sulut. Sabtu s.d. Senin (31/8-2/9/2024). Pemeriksaan dokumen persyaratan bakal calon kepala daerah harus dilakukan secara cermat dan teliti. Hal ini  disampaikan Anggota KPU Sulut Lanny Ointu pada saat membuka Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024 yang berlangsung di Hotel NDC Manado. Senada dengan Ointu, Anggota KPU Sulut Meidy Tinangon menghimbau agar prinsip ketelitian juga digunakan pada saat menyusun produk-produk hukum terkait pencalonan. “Ditahapan pencalonan potensi permasalahan hukum kerap terjadi, sehingga meskipun telah ada format  terkait produk-produk hukum tahapan pencalonan yang dikeluarkan mohon dicek berulang, jangan sampai salah format yang dapat menjadi objek sengketa di bawaslu”, pungkasnya. Sementara itu Ketua KPU Sulut Kenly Poluan menekankan pentingnya kehati-hatian serta penyamaan persepsi dalam pemeriksaan berkas dokumen Bakal Calon Kepala Daerah. “ Kita perlu cermat dalam memeriksa dokumen bakal calon serta menyatukan persepsi dan mendiskusikan langkah-langkah antisipasi terhadap kendala yang ditemui selama proses pemeriksaan dokumen”, tegasnya. Selanjutnya Anggota KPU Sulut Salman Saelangi secara teknis memimpin jalannya persiapan pemeriksaan dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota Pemilihan Tahun 2024. Dalam Rapat Koordinasi menghadirkan narasumber Anggota Bawaslu Sulut Donny Rumagit yang membawakan materi terkait Pengawasan Pemeriksaan Dokumen Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota.  Rapat Koordinasi kemudian  ditutup oleh Anggota KPU Sulut Awaluddin Umbola. Adapun yang menghadiri Rakor yaitu Ketua KPU Sangihe Bpk. ABSAN R. TAHENDUNG, Kadiv Rendatin selaku Wakil Kadiv Hukum Bpk. IHSAN F. PANAWAR, Kasubag Tekmas Bpk. STANLEY B. LEGRANTS dan Operator SILONKADA Bpk. MERSON S. PANDENSOLANG, YOSUA KAKASE & FERREL A. RAMOH.

KPU Sangihe menutup secara resmi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menutup secara resmi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Jumat (30/8/2024). Bertempat di Aula Lt. 2 Kantor, KPU menutup secara resmi Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Penutupan dilangsungkan dengan Jumpa Pers dalam rangka memberi informasi terkait setiap proses pendafataran yang telah dilalui sampai pada tahap selanjutnya yaitu tahapan Pemeriksaan Kesehatan Bakal Pasangan Calon. Adapun uraian proses Penerimaan Pendafataran sebagai berikut : 1. Pendaftaran Hari Pertama | Selasa, 27 Agustus 2024 (Tidak ada Pendaftar); 2. Pendaftaran Hari ke 2 | Rabu, 28 Agustus 2024 : Pasangan Calon Hendrik Manossoh & Remran Sinadia (Status Dikembalikan); 3. Pendaftaran Hari ke 3 | Kamis 28 Agustus 2024 :     - Pasangan Calon Rinny Tamuntuan & Mario Seliang (Status Diterima);     - Pasangan Calon Jabes E. Gaghana & Pdt. Patras Madonsa (Status Diterima);     - Pasangan Calon Michael Thungari & Tendris Bulahari (Status Diterima);     - Pasangan Calon Hendrik Manossoh & Remran Sinadia (Status Diterima). Dari hasil uraian diatas, Total ada 4 Pasangan Calon yang telah mendaftar sebagai Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 dan selanjutnya masing-masing telah diberikan Surat Pengantar dalam rangka Pemeriksaan yang sedianya dilaksanakan sampai Tanggal 2 September 2024.