
Jakarta, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap 1. Minggu s.d. Jumat (1-6/9/2024). Ketua KPU Mochammad Afifuddin, Anggota KPU Yulianto Sudrajat, dan August Mellaz bersama Sekretaris Jenderal KPU Bernad Dermawan Sutrisno menutup kegiatan Rapat Persiapan Produksi dan Pengiriman Logistik Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 Tahap I yang dilaksanakan di Jakarta. Pada sambutannya, Drajat mengingatkan bahwa proses tahapan logistik semakin pendek. Drajat juga menegaskan bahwa pilkada kali ini kewenangan ada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, sedangkan KPU sebagai penanggungjawab akhir. Sedangkan Mellaz menyampaikan bahwa KPU provinsi harus tetap memperhatikan KPU kabupaten/kota dibawahnya. Karena kewenangan pilkada ini berada di KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota, seperti halnya KPU lakukan untuk melayani stakeholder terkait. Sementara itu, Bernad juga menjelaskan bahwa kewenangan Ketua KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota untuk menetapkan standar kebutuhan, sedangkan sekretariat bertanggung jawab dalam proses produksi dan distribusi. Untuk itu, sangat dibutuhkan kerja sama komulatif antara komisioner dan sekretariat. Adapun yang menghadiri rapat yaitu Ketua KPU Sangihe ABSAN R. TAHENDUNG, PPKOM Bpk. RAHMAT H. MUHADJIR dan YOSUA KAKASE.