Berita Terkini

Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-III

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-III. Minggu (7/1/2024). Bertempat di Aula lt. 2 KPU Sangihe telah melaksanakan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-III pada pukul 10.00 Wita s.d. 17.00 Wita. Sortir dan Pelipatan Surat Suara dilakukan oleh 89 Orang Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Sebelumnya Petugas Sortir dan Pelipat tambahan dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada SIPOL melalui https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk mengecek apakah yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan/keanggotaan Partai Politik atau tidak dan melakukan pengecekan pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jenis Surat Suara yang di Sortir dan di Lipat yaitu Surat Suara DPR RI. Adapun hasil dari Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara yaitu : - Jumlah Surat Suara yang telah di Sortir dan di Lipat (50.234) Lembar; - Jumlah Surat Suara Rusak (351) Lembar. Seluruh Proses Sortir dan Pelipatan Surat Suara diawasi langsung oleh Pihak Kepolisian Resor Kepulauan Sangihe dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-II

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-II. Sabtu (6/1/2024). Bertempat di Aula lt. 2 KPU Sangihe telah melaksanakan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-II pada pukul 08.00 Wita s.d. 17.00 Wita. Sortir dan Pelipatan Surat Suara dilakukan oleh 83 Orang Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Sebelumnya Petugas Sortir dan Pelipat tambahan dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada SIPOL melalui https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk mengecek apakah yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan/keanggotaan Partai Politik atau tidak dan melakukan pengecekan pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jenis Surat Suara yang di Sortir dan di Lipat yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden dan DPR RI. Adapun hasil dari Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara yaitu : 1. Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden - Jumlah Surat Suara yang telah di Sortir dan di Lipat (52.619) Lembar; - Jumlah Surat Suara Rusak (15) Lembar. 2. Surat Suara DPR RI - Jumlah Surat Suara yang telah di Sortir dan di Lipat (8.015) Lembar; - Jumlah Surat Suara Rusak (101) Lembar.

Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-I

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Hasil Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-I. Jumat (5/1/2024). Bertempat di Aula lt. 2 KPU Sangihe telah melaksanakan Sortir dan Pelipatan Surat Suara Pemilu Tahun 2024 Hari ke-I. Sortir dan Pelipatan Surat Suara dilakukan oleh 73 Orang Petugas Sortir dan Pelipatan Surat Suara yang terdiri dari beberapa elemen masyarakat. Sebelumnya Petugas Sortir dan Pelipat dilakukan pengecekan terlebih dahulu pada SIPOL melalui https://infopemilu.kpu.go.id/ untuk mengecek apakah yang bersangkutan masuk dalam kepengurusan/keanggotaan Partai Politik atau tidak dan melakukan pengecekan pada https://cekdptonline.kpu.go.id/ untuk melakukan pengecekan apakah yang bersangkutan sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Jenis Surat Suara yang di Sortir dan di Lipat yaitu Surat Suara Presiden dan Wakil Presiden. Adapun hasil dari Penyortiran dan Pelipatan Surat Suara yaitu : 1. Jumlah Surat Suara yang telah di Sortir dan di Lipat (55.499) Lembar; 2. Jumlah Surat Suara Rusak (29) Lembar.

KPU Sangihe mulai melaksanakan penyortiran dan pelipatan kertas surat suara Pemilu 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe mulai melaksanakan Penyortiran dan Pelipatan kertas Surat Suara Pemilu 2024 di Aula lt. 2 Kantor KPU Sangihe, Jumat (5/1/2024).  Penyortiran dan pelipatan surat suara dilakukan secara bertahap, diawali dengan penyortiran dan pelipatan surat suara Presiden dan Wakil Presiden. Apabila dalam proses penyortiran dan pelipatan tersebut ditemukan surat suara yang rusak, maka akan tetap disimpan dan dibuat berita acaranya untuk dilaporkan ke KPU RI melalui KPU Provinsi Sulawesi Utara.   Penyortiran dan pelipatan surat suara ini dilaksanakan oleh masyarakat sekitar, yang sebelumnya telah diberi arahan tentang kondisi surat suara yang rusak maupun yang baik untuk digunakan pada saat pemungutan suara oleh Pimpinan KPU Sangihe. Kategori surat suara yang rusak sebagaimana Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1395 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Tata Kelola Logistik Pemilihan Umum, diantaranya, hasil cetak warna surat suara tidak merata, tidak jelas, tidak terbaca, dan terdapat banyak noda, surat suara kusut/mengkerut dan sobek, warna penanda surat suara tidak sesuai dengan jenis Pemilu, nama dan logo partai politik tidak lengkap dan/atau tidak jelas, logo KPU tidak jelas, terdapat lubang pada kolom nomor urut atau kolom foto atau kolom nama pasangan calon sehingga menimbulkan kesan surat suara sudah dicoblos, foto calon dan/atau pasangan calon buram dan/atau berbayang, dan warna lambang partai tidak sesuai dengan Keputusan KPU mengenai standar dan spesifikasi teknis nama, nomor urut, dan tanda gambar partai politik peserta Pemilihan Umum.  Kegiatan ini turut juga dilaksanakan pengawasan oleh pihak Kepolisian dan Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe gelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Dalam rangka pelaksanaan tahapan pelaporan Dana Kampanye, KPU Sangihe menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) dengan Partai Politik Peserta Pemilu Tahun 2024 di Aula lt. 2 KPU Sangihe. Kamis (4/1/2024). Rakor dibuka secara resmi oleh Kadiv Parmas dan SDM Iklam Patonaung selaku Plh. Ketua KPU Sangihe. Dalam sambutannya Iklam mengingatkan kepada Pengurus Partai Politik yang hadir bahwa sudah tidak lama lagi batas akhir penyampaian LADK tepatnya pada Tanggal 7 Bulan Januari ini dan menyarankan agar bisa secepatnya melakukan pelaporan (melalui SIKADEKA). Turut hadir dalam rakor yaitu Kadiv Teknis Penyelenggaraan Ismed Tumonda, Kadiv Perencanaan Data dan Informasi Ihsan F. Panawar, Kadiv Hukum dan Pengawasan Aike C. Pangemanan dan Kasubag Tekmas dan Parhubmas Stanley B. Legrants serta Bawaslu Kabupaten Kepulauan Sangihe.