Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menggelar rapat koordinasi (rakor) desain Alat Peraga Kampanye (APK) dan bahan kampanye pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024, Minggu (22/9/2024).
Kegiatan rakor yang diselenggarakan oleh KPU Sangihe di gedung KPU Kabupaten Sangihe dan dihadiri lt 2 (dua) dan di buka oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung yang didampingi Iklam Patonaung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, partispasi dan SDM serta Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, dan dihadiri oleh para Liaison Officer (LO) masing masing pasangan calon (paslon), Bawaslu, Kepolisian, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan media.
Dalam kegiatan ini dilaksanakan secara mendadak karena waktu tahapan yang berhimpitan, dari penjelasan Iklam Patonaung Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Partispasi dan SDM, "dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota maupun juknisnya menjelaskan bahwa pemasukan desain alat peraga kampanye itu harus dimasukkan lima hari setelah penetapan calon jika pelaksanaan ini dilakukan besok atau dua hari kedepan maka akan berdampak sisa waktu yang tersedia untuk pasangan calon menyampaikan desain" ujar Iklam, dan yang kedua ada beberapa hal yang perlu di bangun kesepakatan rakor ini adalah memunculkan produk hukum yaitu berita acara (ba) antara lain adalah ukuran alat peraga kampanye yang di cetak oleh KPU dan partai politik pengusung pasangan paslon", tambah Iklam
Dalam rakor ininKPU memfasilitasi alat peraga kampanye dan dalam pelaksanaan kampanye nanti itu ada 3 (tiga) macam, yang pertama baleho tingkat kabupaten, umbul umbul untuk kecamatan dan spanduk untuk tingkat desa. Tekait itu KPU juga akan menyesuaikan letak geografis yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe, KPU akan memperhatikan etika dan estetika, karena itu bagian yang utama dalam pemasangan APK, tegas Iklam.
"Dan tujuan rakor ini untuk disepakati dengan paslon dalam desain APK dan bahan kampanye pada pilkada nanti, jangan sampai nanti akan menimbulkan gugatan gugatan dari paslon, dan KPU memfasilitasi paslon secara adil dan merata", Tegas Iklam
Kegiatan rakor juga di hadiri Kasubag Teknis KPU RI (Hafiz Joddy) Kasubag Teknis Penyelenggara Pemilu, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat (Stanley B. Legrants), staf KPU RI dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.