Berita Terkini

KPU Sangihe Beri Penjelasan Mekanisme Pengundian Nomor Urut Paslon

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Absan R. Tahendung, membuka acara kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe yang didampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Iklam Patonaung, bersama sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Alwi Kawoka, di aula Lt. 2 Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sabtu (21/9/2024). Kegiatan rakor dilaksanakan untuk dapat menjelaskan standar mekanisme pengundian nomor urut pasangam calon (paslon) agar dapat pasangan calon mengetahui alur jalannya acara pengundian nomor urut nanti, dan kegiatan pengundian nomor urut calon. Kegiatan ini juga di hadiri oleh Lo pasangan calon, Bawaslu, Dinas Perhubungan, Pangkalan TNI Angkatan Laut (Lanal) Tahuna dan Komandan Kodim 1301 Sangihe. Dalam penjelasan Absan, kegiatan ini tidak jauh berbeda dengan penetapan calon, pelaksanaan pengundian nomor urut nanti KPU melaksanakan di gedung KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri, dan KPU menggunakan 2 (dua) area, atas (ring 1) dan bawah (ring 2), dan dalam pelaksanaan pengundian nanti paslon ditempatkan di area ring 1 dengan tim pendukung sebanyak 15 (lima belas) orang dan area ring 2 adalah tim pendukung paslon sebanyak 35 (tiga puluh lima) orang, dan keseluruhan sebanyak 50 (lima puluh) orang termasuk paslon dan  akan diberikan id card acara, peserta dibatasi memasuki area gedung KPU dan hanya yang mempunyai id card acara yang dapat memasuki dan mengikuti kegiatan acara nanti, tegas Absan. Didalam teknis pelaksanaan nanti akan ada tata tertib yang akan dibacakan oleh salah satu anggota KPU dan setelahnya akan masuk acara pada pengambilan no antrian oleh calon wakil bupati, dan secara bergantian sesuai dengan kedatangan di registrasi, dan selanjutnya mengambil dengan nomor undian nomor urut, dan pengambilannya bupati dan wakil bupati membuka nomor undian secara bersamaan,  dan nomor urut itu akan di catat dan di bacakan sesuai dengan nomor urut yang diperoleh bupati dan wakil bupati dan akan diproses Surat Keputusan (SK) dan dibuat berita acara (ba) setelah itu akan dibacakan terkait penetapan nomor urut bupati dan wakil bupati, dan masing masing calon akan diberikan kesempatan sambutan secara bergantian. Setelah tahapan pengundian nomor urut KPU selanjutnya melaksanakan acara deklarasi kampanye damai. "Jadi setelah kegiatan pengundian nomor urut paslon bupati dan wakil bupati KPU akan akan melaksanakan kegiatan deklarasi kampanye damai", tambah Absan. Kegiatan sosialisasi rakor ini juga di hadiri Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.

KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar Sosialisasi dan Rakor Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menyelenggarakan sosialisasi dan rapat koordinasi dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 di Aula Lt.2 Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kamis (19/9/2024). Setelah menggelar rekapituasi dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe akan menghadapi tahapan kampanye, untuk itu KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar sosialisasi rakor kampanye dan dana kampanye pada Pemilhan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024, dan tahapan ini perlu di sosialisasikan karena KPU Kabupaten/kota sebagai lembaga penyelenggara yang dapa eksekuter sosialisasi dan perlu disampaikan kepada stakeholder dan masyarakat secara umum dikabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan sosialisasi rakor kampanye dan dana kampanye yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari di ruang sidang kantor KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe yang dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Absan R. Tahendung), Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Iklam Patonaung dan Ihsan F. Panawar) serta sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Alwi Kawoka), Bawaslu, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepolisian, TNI, Kejari, LO paslon, dan media. Acara ini dibuka oleh ketua KPU Kabupaten Kepualauan Sangihe (Absan R. Tahendung), dalam sambutannya "pemilihan tinggal menghitung hari untuk menuju pemilihan kepala daerah (pilkada), tahapan demi tahapan bahkan beririsan yang harus di laksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dan KPU sebagai peneyelanggara untuk menuju penentuan pemimpin untuk daerah nya sendiri kita harus semangat", ujar Absan. Dan Absan menambahkan, "harapan dari kami (KPU) sebagai penyelenggara pemilu, agar supaya pemerintah daerah Forkopimda dan masyarakat senantiasa membantu kami dalam sinergitas dan berkontribusi di dalam semua setiap tahapan pilkada, karena kami tidak dapat berjalan dengan sendiri dalam pelaksanaan pilkada ini, agar dapat berjalan aman, lancar dan sukses". Kegiatan sosialisasi ini dihadirkan 2 (dua) pemateri yang langsung di berikan oleh KPU sendiri, diantaranya; Iklam Patonaung (Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partipasi dan SDM) dan Absan R. Tahendung (Keta KPU Kabupaten Kepulan Sangihe dan Ketua Divisi Keuangan, Umum, Rumah Tangga dan Logistik). Ada 7 (tujuh ) item yang di bahas oleh Iklam sebagai pemateri, diantaranya; 1 Dasar hukum 2. Tahapan kampanye pemilihan 3. Istilah istilah kampanye pemilihan 4. Unsur unsur pelaksana kampanye pemilihan 5. Materi kampanye pemilihan 6. Metode kampanye pemilihan 7. Larangan Perlu diketahui bakal pasangan calon di Kabupaten Kepulauan Sangihe ada 4 (empat) pasangan calon (paslon), dan paslon ini yang dapat merubah pilkada dan menjadikan pilkada yang riang gembira, dan Iklam berharap "kampanye kita nanti di Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat riang gembira tidak ada konplik konplik yang terjadi di lapangan", tegas Iklam, "dan saya yakin teman teman yang ada di barisan terdepan tim sukses paslon adalah orang orang berpengalaman dari pilkada dan pemilu yang lalu", tambah Iklam. Dan pemateri selanjutnya yang disampaikan oleh ketua KPU Kabupaten Sangihe (Absan R. Tahendung) membahas mengenai; 1. kebijakan dana kampanye Pemilihan Serentak Tahun 2024 2. Sumber dan bentuk dana kampanye 3. Rekening khusus dana kampanye 4. Persiapan, pembukuan dan jenis laporan 5. Sistem informasi dan tranparansi 6. Penyusunan dan penyampaian laporan dana kampanye 7. Penerimaan laporan dana kampanye peserta pemilu 8. Pengadaan KAP dan audit laporan dana kampanye 9. Larangan dan sanksi Kegiatan sosialisasi dan rakor kampanye dan dana kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Sangihe Tahun 2024 ini juga di hadiri Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (Jelly Kantu), Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Aden Ladi), Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.

KPU Sangihe menghadiri Bimbingan Teknis pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Sangihe menghadiri Bimbingan Teknis pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye untuk mewujudkan pemilihan serentak nasional Tahun 2024 yang partisipatif, terbuka dan berakuntabilitas public yang digelar KPU Provinsi Sulut. Minggu s.d. Selasa (15-17/9/2024). Ketua KPU Sulut Kenly Poluan dalam pembukaan kegiatan menekankan pentingnya mendorong tranparansi dalam dana kampanye dipantau oleh publik. “Selain tugas kita secara teknis, tugas besar kita yakni mendorong para pasangan calon menginformasikan secara benar terkait dana kampanye  sesuai dengan regulasi yang ada, kita wajib mengedepankan prinsip kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan dana kampanye. Saya juga berharap peserta bimtek wajib memahami serta mengikuti kegiatan walaupun sementara ini Peratiuran KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye masih sementara diproses pengundangannya”, ujarnya. Usai pembukaan kegiatan, masing-masing Anggota KPU Sulut menjelaskan mengenai pelaksanaan kegiatan dan memberikan penguatan terkait tugas Kedivisian. Di hari kedua, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber.  Panel pertama menghadirkan narasumber dari Bawaslu Sulut Zulkfil Densi menjelaskan Pengawasan Dana Kampanye, Polda Sulut AKBP Lucky Ginting menginformasikan Peran Kepolisian dalam Pengawasan Kampanye dan TPD DKPP Viktory Rotty memaparkan Pedoman Beracara Penyelenggara Pemilu Selanjutnya, pada panel kedua menghadirkan narasumber yakni Rendy Umboh dari Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) membahas terkait Mewujudkan Transparansi dan Akuntabiiltas Dana Kampanye melalui Pengawasan Partisipatif dan F Rahman dari Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) yang memaparkan mengenai Peran KIPP dalam menjaga Integritas Pemilu.  Setelah itu, dalam kegiatan itu para peserta mendengarkan arahan dari Ketua Divisi Parmas dan SDM, Awaluddin Umbola serta Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi. Dalam arahan kedua Ketua Divisi memaparkan materi terkait kebijakan regulasi Kampanye dan Dana Kampanye Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024. Adapun yang menghadiri Bimtek Yaitu Kadiv Candain Bpk. IHSAN F. PANAWAR, Kasubag Hukum dan SDM Ibu MERRY MALENDES, Kasubag Tekmas & Parhubmas Bpk. STANLEY B. LEGRANTS, Operator SIKADEKA Bpk. Merson S. Pandensolang & Bpk. Ferrel A. Ramoh.

KPU Mengesahkan dan menetapkan Jumlah DPT di Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mensahkan dan menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 15 (lima belas) kecamatan di tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati Tahun 2024 di Tahuna Beach Hotel & Resort, Rabu (18/9/2024). Setelah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT di tingkat kabupaten peserta perkecamatan sebanyak 15 kecamatan membacakan hasil rekap DPT, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Absan R. Tahendung) mensahkan dan menetapkan jumlah DPT Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di dampingi oleh Anggota KPU Kabupaten Sangihe Ihsan F. Panawar (Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi), Iklam Patonaung (Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, partispasi dan SDM). Menurut Ihsan proses kegiatan rekapitulasi DPT sengaja dilakukan lebih awal tahapan, semua PPK diminta mengenai terkait data pemilih dapat disingkronkan dengan Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) agar semua data pemilih itu bersih dan aman tanpa ada koreksi dan permasalahan lagi hingga selesai pada waktunya, ujar Ihsan. Peserta rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT dari 15 kecamatan yang diikuti 75 orang terdiri dari ketua dan  anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di seluruh Kabupaten Kepulauan Sangihe, mereka membacakan setelah mereka mensinkronkan data pemilih dengan Sidalih dan kegiatan ini dapat terlaksana dengan baik dan lancar. Dengan semangat dan setia peserta rekapitulasi pentepan DPT dalam agenda tahapan rapat pleno yang kita laksanakan selama 2 (dua) hari ini dapat terselesaikan dengan baik. Sebagaimana kita ketahui bersama sekaligus informasi bahwa KPU Provinsi Sulawesi Utara mengapresiasi Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam presentasi rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) tingkat provinsi menuju hasil perbaikan Kabupaten Sangihe menjadi kabupaten tercepat, karena dalam rekap DPS tidak adanya masalah sekali dan memaksimalkan, ujar Iklam.   Dan Iklam menambahkan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam perbaikan DPS menjadi DPT mampu menyelesaikan dengan baik dan semua masalah terselesaikan, dan iklam berharap semoga dalam persentase pleno penetapan DPT di tingkat Provinsi kita masih mendapatkan keuunggulan pertama juga, disamping itu juga KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe juga membutuhkan perhatian dan sumbangsih tenaga secara khusus komisioner dan staf sekretariat yang ada di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe tentu secara umum kita akan berkoordinasi dengan stkeholder yang ada, ungkap Iklam. Dari hasil rapat pleno terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap tingkat kabupaten kepulauan sangihe pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 yang di bacakan perkecamatan sebagai berikut; 1. Kecamatan Kendahe berjumlah 5.542 orang 2. Kecamatan Tabukan Selatan Tenggara berjumlah 1.935 orang 3. Kecamatan Tabukan Selatan berjumlah 4.867 orang 4. Kecamatan Tahuna Barat berjumlah 4.703 orang 5. Kecamatan Manganitu berjumlah 11.887 orang 6. Kecamatan Manganitu Selatan berjumlah 8.375 orang 7. Kecamatan Tamako berjumlah 10.997 orang 8. Kecamatan Tabukan Selatan Tengah berjumlah 2.243 orang   9. Kecamatan Tahuna Timur berjumlah 9.145 orang 10. Kecamatan Tahuna berjumlah 12.547 orang 11. Kecamatan Tabukan Utara berjumlah 16.956 orang 12. Kecamatan Tabukan Tengah berjumlah 9.194 orang 13. Kecamatan Nusa Tabukan berjumlah 2.438 orang 14. Kecamatan Tatoareng berjumlah 3.755 15. Kecamatan Kepulauan Marore berjumlah 1.254 orang  Dari 15 kecamatan jumlah DPT seluruh Kabupaten Kepulauan Sangihe yang di bacakan berjumlah 106.108 orang Dari semua tahapan Pilkada Tahun 2024 ini termasuk tahapan penetapan DPT, Absan menegaskan kepada semua Komisioner KPU, kesekretariatan dan badan adhock diperlukan adanya koordinasi yang soliditas dan kekompakkan, dan itulah dasar utama yang diutamakan disetiap kegiatan tahapan pilkada, karena seberat apapun pekerjaan yang kita lakukakn maka akan terselesaikan dengan baik, karena soliditas dan kekompakkan itu sangat penting dalam menentukan suksesnya sebuah sebuah organisasi, tegas Absan  Kegiatan rakor Rapat Pleno Terbuka  Rekapitulasi dan Pentepan Daftar Pemilih Tetap tingkat kabupaten kepulauan sangihe pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati tahun 2024 ini juga di hadiri oleh Bawaslu, Forkopimda, Kepolisian, Parpol, media, Sekretaris Kabupaten Kepulauan Sangihe (Alwi Kawoka), Kasubag Teknis KPU RI (Hafiz Joddy) Kasubag Perencanaan Data dan Informasi (Aden Ladi), Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (Jelly Kantu), Kasubag Hukum dan SDM (Merry Malendes), operator Sidalih dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe serta seluruh PPK di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Mengelar Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tahuna, kab.kepulauansangihe.kpu.go.id - KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengelar Kegiatan Rapat Koordinasi Persiapan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tingkat Kabupaten Kepulauan Sangihe Pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 yang dilaksanakan di Tahuna Beach Hotel dan Resort, Senin (16/9/2024) Kegiatan rakor ini diikuti para peserta dari seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ada di Kabupaten Kepulauan Sangihe  sebanyak 15 (lima belas) Kecamatan berjumlah 75 (tujuh lima) orang. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe  (Absan R. Tahendung) di dampingi ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi dan SDM (Iklam Patonaung) secara luring, dan Ketua Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi (Ihsan F. Panawar) secara daring serta Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe (Alwi Kawoka) secara luring. Kegiatan rakor ini dilakukan secara luring dan daring  dan bertujuan agar dapat mensinkronisasi data Pemilih dengan sistem informasi data pemilih (sidalih) yang sudah dilakukan melalui proses, mulai dari proeses pencocokan dan penelitian data pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih. Kegiatan rakor ini juga di hadiri oleh Kasubag Perencanaan data dan knformasi (Aden Ladi), Pejabat Fungsional Penata Kelola Pemilu (Jelly Kantu) serta operator Sidalih dan staf jajaran KPU Kabupaten Sangihe.