Berita Terkini

KPU Sangihe Hadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2025

Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) Tingkat Provinsi Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara pada Jumat, 4 Juli 2025, bertempat di Aula KPU Provinsi Sulawesi Utara. Rapat pleno ini merupakan bagian dari tahapan berkelanjutan yang dilaksanakan KPU dalam rangka memastikan akurasi dan mutakhirnya data pemilih secara berkala. Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara, serta turut mengundang Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara sebagai bentuk keterbukaan dan transparansi informasi publik. Dalam kegiatan ini, masing-masing KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil rekapitulasi DPB Semester I Tahun 2025 di wilayahnya. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sendiri telah melaksanakan proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan sesuai ketentuan, melalui koordinasi intensif dengan stakeholder terkait. Melalui rapat pleno ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan Semester I Tahun 2025 sebagai dasar penyusunan data pemilih ke depan, menjelang tahapan pemilu selanjutnya. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus menjaga integritas dan akurasi data pemilih demi terselenggaranya pemilu yang demokratis, transparan, dan berkualitas.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Wasdal BMN Semester I Tahun 2025 Secara Daring

Tahuna — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Persiapan Penyusunan Laporan Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Negara (Wasdal BMN) Semester I Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Jumat, 4 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran sekretariat KPU Sangihe yang membidangi pengelolaan BMN, sebagai bentuk komitmen dalam menjaga akuntabilitas dan tertib administrasi pengelolaan aset negara. Dalam rapat tersebut, KPU RI memberikan arahan teknis terkait mekanisme dan tahapan penyusunan laporan Wasdal BMN, termasuk pemutakhiran data BMN, pelaporan kondisi fisik, serta tindak lanjut hasil monitoring dan evaluasi semester sebelumnya. Melalui partisipasi aktif dalam kegiatan ini, KPU Sangihe diharapkan dapat menyusun laporan Wasdal BMN Semester I Tahun 2025 secara tepat waktu, akurat, dan sesuai ketentuan yang berlaku, guna mendukung transparansi dan efektivitas pengelolaan keuangan negara di lingkungan KPU.

KPU Sangihe Ikuti Rakor Daring Bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk Maksimalkan Kinerja Pasca Pemilihan 2024

Tahuna – Dalam rangka memaksimalkan kinerja kelembagaan pasca penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 3 Juli 2025. Kegiatan ini diikuti oleh jajaran Sekretariat KPU Sangihe, yaitu Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Bendahara, serta Operator. Rapat ini menjadi forum strategis dalam menyampaikan evaluasi serta tindak lanjut terhadap pelaksanaan kegiatan Pemilu 2024, terutama yang berkaitan dengan aspek administrasi, keuangan, logistik, dan pelaporan. Dalam arahannya, KPU Provinsi Sulawesi Utara menekankan pentingnya akuntabilitas serta tertib administrasi pasca pemilihan, sekaligus mempersiapkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pertanggungjawaban keuangan dan pelaporannya. Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh jajaran sekretariat KPU kabupaten/kota di wilayah Provinsi Sulawesi Utara dapat bersinergi dan berkoordinasi secara optimal guna mendukung terciptanya pertanggungjawaban keuangan serta pembuatan laporan yang baik sesuai regulasi. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerja kelembagaan melalui koordinasi yang berkelanjutan serta implementasi hasil rakor dalam pelaksanaan tugas dan fungsi sekretariat. Adapun kegiatan ini sebagai bentuk tindaklanjut kegiatan rapat koordinasi nasional yang telah dilaksanakan di Jogjakarta.

KPU Sangihe Laksanakan Verifikasi Faktual Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik Sesuai Data SIPOL

Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Verifikasi Faktual Kedudukan, Status, dan Alamat Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik pada hari Kamis, 3 Juli 2025. Verifikasi ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian alamat kantor sekretariat tetap partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan kondisi di lapangan Pasca Pemutakhiran Data Parpol Semester I. Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting, yang bertujuan untuk menjamin keterbukaan dan legalitas keberadaan partai politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Verifikasi faktual dilakukan oleh tim dari KPU Sangihe dengan mendatangi langsung kantor-kantor sekretariat partai politik yang terdaftar dalam SIPOL. Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Divisi Teknis Penyelenggaraan Bpk. Japri Lintuhaseng menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta sebagai bentuk komitmen KPU dalam mewujudkan pemilu yang akuntabel dan transparan. “Verifikasi ini tidak hanya mencocokkan alamat, namun juga memastikan bahwa kantor tersebut benar-benar berfungsi sebagai sekretariat tetap dan dapat diakses,” jelasnya. Kegiatan verifikasi turut melibatkan Bawaslu Kepulauan Sangihe sebagai bagian dalam pengawasan dan pengurus partai politik yang bersangkutan serta didokumentasikan secara lengkap sebagai bukti autentik dalam proses administrasi. Dengan dilaksanakannya verifikasi faktual ini, diharapkan seluruh partai politik di Kabupaten Kepulauan Sangihe memiliki kantor sekretariat yang sesuai dengan ketentuan dan dapat menjadi pusat koordinasi kegiatan kepartaian secara resmi.

KPU Sangihe Gelar Rapat Internal Persiapan Verifikasi Faktual Alamat Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik

Tahuna — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menggelar rapat internal dalam rangka persiapan pelaksanaan Verifikasi Faktual Kedudukan, Status, dan Alamat Kantor Sekretariat Tetap Partai Politik, Rabu (2/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan penting dalam memastikan keabsahan data partai politik yang tercantum dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL). Rapat yang berlangsung di ruang kerja Sekretaris KPU Sangihe ini dipimpin oleh Kadiv Teknis Penyelenggaraan Bpk. Japri Lintuhaseng. Dalam pembahasan, difokuskan pada strategi pelaksanaan verifikasi lapangan, penyesuaian dokumen administratif, serta penugasan tim kerja yang akan turun langsung ke lokasi kantor partai sesuai alamat yang terdaftar di SIPOL. Kadiv Teknis Penyelenggaraan Bpk. Japri Lintuhaseng dalam arahannya menekankan pentingnya tahapan ini sebagai bentuk komitmen KPU dalam menjaga akurasi data serta menjamin transparansi dan akuntabilitas proses pemilu. “Verifikasi faktual bukan sekadar pemenuhan prosedur, namun menjadi bagian dari integritas penyelenggaraan pemilu yang demokratis,” ujarnya. Rapat ini juga menjadi forum evaluasi kesiapan teknis dan administratif, termasuk penyusunan jadwal kunjungan lapangan serta mekanisme pelaporan hasil verifikasi. Diharapkan dengan persiapan yang matang, pelaksanaan verifikasi faktual dapat berjalan lancar, tepat waktu, dan sesuai regulasi yang berlaku. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus menjalankan tugas dan fungsinya secara profesional dan independen dalam memastikan pelaksanaan kegiatan berjalan dengan baik, termasuk dalam hal validasi keberadaan fisik dan legalitas kantor sekretariat tetap partai politik di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe.