Berita Terkini

KPU Sangihe Ikuti Rapat Infrastruktur IT dan Implementasi E-Vote Secara Daring

Tahuna,kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat terkait Infrastruktur Teknologi Informasi (IT) dan Implementasi E-Vote yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penyusunan Daftar Inventaris Masalah (DIM) yang berkaitan dengan kondisi infrastruktur Teknologi Informasi (IT) serta implementasi sistem E-Vote yang dimanfaatkan oleh KPU dalam mendukung penyelenggaraan pemilihan yang efektif, efisien, dan akuntabel. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan diikuti secara daring dari ruang rapat KPU Sangihe oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi Bapak Ihsan F. Panawar, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta para staf Sub Bagian terkait. Melalui rapat ini, peserta (KPU Sangihe) memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pemetaan permasalahan, tantangan, serta kebutuhan infrastruktur IT dan penerapan E-Vote, sekaligus menjadi wadah koordinasi antara KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam merumuskan langkah-langkah strategis ke depan. KPU Sangihe berkomitmen untuk terus mendukung penguatan sistem teknologi informasi pemilu sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan kepemiluan yang profesional, transparan, dan berintegritas.

Sekretaris KPU Sangihe Gelar Rapat Bersama Para Kepala Sub Bagian

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, melaksanakan rapat bersama para Kepala Sub Bagian di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Kegiatan tersebut dilaksanakan di ruang kerja Sekretaris KPU Sangihe, Kamis (29/1/2026). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari hasil pembahasan dalam Rapat Pleno Rutin KPU Sangihe, sekaligus sebagai langkah koordinatif dalam rangka mendukung pelaksanaan program kerja pimpinan. Dalam pertemuan tersebut dibahas sejumlah hal strategis terkait penguatan koordinasi antar sub bagian, peningkatan kinerja administrasi dan tata kelola sekretariat, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing sub bagian. Sekretaris KPU Sangihe menekankan pentingnya sinergi, komunikasi yang efektif, serta kedisiplinan dalam pelaksanaan tugas agar setiap program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat berjalan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran. Selain itu, rapat ini juga menjadi sarana evaluasi awal terhadap pelaksanaan kegiatan yang sedang berjalan serta penyiapan langkah-langkah tindak lanjut ke depan. Melalui rapat ini diharapkan seluruh Kepala Sub Bagian dapat menyamakan persepsi dan komitmen dalam mendukung kinerja KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe secara profesional, akuntabel, dan berintegritas, guna menunjang kelancaran pelaksanaan tugas kelembagaan KPU.

KPU Sangihe Ikuti Penguatan Kelembagaan Hadapi Sengketa dan Tindak Lanjut LHP BPK RI

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Penguatan Kelembagaan dalam Menghadapi Proses Sengketa dan Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 29 Januari 2026. Kegiatan tersebut diikuti oleh Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional serta pengelola keuangan dari ruang rapat KPU Sangihe. Penguatan kelembagaan ini dilaksanakan sebagai upaya meningkatkan pemahaman, memastikan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI dapat dilaksanakan secara tepat, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Melalui kegiatan ini, peserta mendapatkan pemaparan terkait penguatan tata kelola kelembagaan, serta mekanisme dan langkah-langkah tindak lanjut LHP BPK RI yang efektif. Diharapkan, hasil dari kegiatan ini dapat menjadi pedoman bagi jajaran KPU Kabupaten/Kota dalam memperkuat kinerja kelembagaan, khususnya dalam aspek pengelolaan keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan pemilihan umum serta tata kelola kelembagaan yang baik.

KPU Sangihe Laksanakan Rapat Satuan Tugas SPIP

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.goid - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Satuan Tugas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) pada Rabu, 28 Januari 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Lantai 2 Kantor KPU Sangihe dan dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, Pejabat Fungsional, serta Staf Sekretariat yang tergabung dalam Satgas SPIP. Rapat diawali dengan sambutan dan arahan dari Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, Ketua KPU Sangihe menekankan agar pelaksanaan kegiatan Satgas SPIP dapat berjalan secara efektif dan efisien, serta memiliki tujuan utama untuk meningkatkan tingkat maturitas SPIP di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Selanjutnya, arahan disampaikan secara berturut-turut oleh masing-masing Ketua Divisi dan Sekretaris. Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan F. Panawar, menyampaikan pentingnya peningkatan kedisiplinan kerja serta loyalitas staf kepada pimpinan, khususnya kepada pimpinan langsung atau Kepala Sub Bagian, guna mendukung kinerja organisasi yang optimal. Arahan berikutnya disampaikan oleh Ketua Divisi Partisipasi, Hubungan Masyarakat dan SDM, Bapak Dellaz T. Marasut. Ia menegaskan bahwa rapat Satgas SPIP merupakan kegiatan rutin yang memiliki peran penting dalam sistem hirarki pelaporan, sehingga wajib dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan kesungguhan oleh seluruh anggota Satgas. Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng, dalam arahannya mengajak seluruh jajaran untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan fungsi (TUSI) masing-masing sesuai dengan regulasi yang berlaku, serta melakukan evaluasi secara berkelanjutan apabila diperlukan guna perbaikan kinerja. Sementara itu, Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib, menyampaikan maksud dan tujuan utama pelaksanaan SPIP, yaitu sebagai instrumen untuk mengukur indeks kinerja pada masing-masing satuan kerja. Ia juga menekankan pentingnya evaluasi terhadap kekurangan dalam penyiapan data agar dapat ditemukan solusi yang tepat, sehingga kualitas pelaksanaan dan pelaporan SPIP dapat terus ditingkatkan. Lebih lanjut disampaikan bahwa SPIP bukan sekadar rutinitas bulanan, melainkan merupakan hasil nyata dari kinerja setiap subbagian. Arahan selanjutnya disampaikan oleh Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Fikri Tjikoa, yang mengharapkan agar masing-masing subbagian dapat menyampaikan kartu kendali sebelum batas waktu (deadline) yang telah ditetapkan. Selain itu, para Kepala Sub Bagian diminta untuk melakukan monitoring terhadap kartu kendali yang disusun oleh staf sebelum disampaikan kepada operator SPIP. Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyampaian langkah kerja dan teknis pelaksanaan kegiatan SPIP oleh Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Bapak Stanley B. Legrants, selaku subbagian pengampu kegiatan. Penyampaian ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih teknis dan terarah terkait mekanisme kerja, alur pelaporan, serta pemenuhan dokumen pendukung SPIP agar pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan. Setelah berakhirnya rapat Satgas SPIP, kegiatan dilanjutkan dengan internalisasi penyusunan Surat Keputusan (SK) yang dimotori oleh Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum. Dalam sesi ini, Bapak Stanley B. Legrants menyampaikan materi terkait pentingnya penyusunan SK yang tertib administrasi, akuntabel, dan sesuai regulasi, sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengendalian intern di lingkungan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan Rapat Satuan Tugas SPIP tersebut ditutup dengan sesi foto bersama sebagai bentuk kebersamaan dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung peningkatan kualitas SPIP di KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Gelar Rapat Pleno Rutin

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat pleno rutin pada Selasa, 27 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat KPU Sangihe dan dipimpin langsung oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Rapat pleno tersebut diikuti oleh para Anggota KPU Sangihe, Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Kegiatan ini merupakan agenda rutin kelembagaan sebagai sarana koordinasi dan konsolidasi internal. Dalam rapat pleno, dibahas evaluasi terhadap berbagai kegiatan yang telah dilaksanakan oleh masing-masing divisi, baik yang berkaitan dengan tugas-tugas kelembagaan, administrasi, maupun dukungan kesekretariatan. Evaluasi ini bertujuan untuk mengidentifikasi capaian, kendala, serta langkah perbaikan guna meningkatkan kinerja organisasi ke depan. Selain evaluasi, rapat pleno juga membahas penyusunan dan pemantapan program kerja dari masing-masing divisi. Setiap divisi menyampaikan rencana kerja yang akan dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penguatan perencanaan, efektivitas pelaksanaan tugas, serta sinergi antar divisi di lingkungan KPU Sangihe. Melalui rapat pleno rutin ini, diharapkan seluruh jajaran KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin solid dan siap dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KPU secara profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Sangihe Ikuti FDT Penyusunan LKjIP dan Cascading Kinerja KPU Tahun 2025 s.d. 2029

Tahuna, kab-kepulauansanihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Forum Diskusi Terpumpun (FDT) Penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP) KPU Tahun 2025 dan Penyusunan Cascading Kinerja serta Indikator Kinerja Utama (IKU) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025–2029 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 27 Januari 2026. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti secara daring dari ruang rapat KPU Sangihe oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sekretaris, serta para Kepala Sub Bagian. Kegiatan FDT ini bertujuan untuk menyelaraskan penyusunan LKjIP sebagai bentuk pertanggungjawaban kinerja instansi pemerintah, sekaligus memperkuat pemahaman terkait penyusunan cascading kinerja dan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) yang selaras antara KPU RI, KPU Provinsi, hingga KPU Kabupaten/Kota untuk periode perencanaan Tahun 2025–2029. Melalui forum ini, peserta mendapatkan pemaparan dan diskusi mendalam mengenai arah kebijakan kinerja KPU ke depan, penyelarasan sasaran strategis, serta penajaman indikator kinerja agar lebih terukur, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas tata kelola kelembagaan dan penyelenggaraan pemilu. Keikutsertaan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam kegiatan ini merupakan wujud komitmen dalam mendukung penguatan akuntabilitas kinerja dan peningkatan kualitas perencanaan serta pelaporan kinerja, sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan umum.