Berita Terkini

KPU Sangihe Gelar Upacara Bendera Peringatan Hari Ibu ke-97

Tahuna,kab-kepulauansangihe.kp.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Upacara Bendera dalam rangka memperingati Hari Ibu ke-97 Tahun 2025, yang berlangsung di halaman Kantor KPU Sangihe pada Senin, 22 Desember 2025. Upacara berlangsung dengan khidmat dan penuh makna sebagai bentuk penghormatan atas peran dan kontribusi perempuan, khususnya para ibu, dalam kehidupan keluarga, masyarakat, dan bangsa. Bertindak sebagai Pembina Upacara, Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar. Upacara diikuti oleh Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, pejabat fungsional, serta seluruh staf sekretariat KPU Sangihe. Dalam amanatnya, Pembina Upacara menyampaikan bahwa peringatan Hari Ibu ke-97 merupakan momentum refleksi untuk meneguhkan kembali semangat perjuangan perempuan Indonesia dalam memperjuangkan kesetaraan, keadilan, serta peran strategis dalam pembangunan bangsa. Sejalan dengan tema Hari Ibu Tahun 2025, disampaikan bahwa perempuan memiliki peran penting sebagai penggerak perubahan, penjaga nilai-nilai moral, serta pilar utama dalam membangun generasi yang berintegritas dan berkarakter. Lebih lanjut disampaikan bahwa di lingkungan KPU, nilai-nilai keteladanan, ketangguhan, kepedulian, dan tanggung jawab yang melekat pada sosok ibu hendaknya menjadi inspirasi bagi seluruh jajaran dalam menjalankan tugas dan pengabdian. Perempuan, baik sebagai penyelenggara pemilu maupun bagian dari masyarakat pemilih, memiliki kontribusi signifikan dalam mewujudkan demokrasi yang inklusif, partisipatif, dan berkeadilan. Melalui peringatan Hari Ibu ke-97 ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus mendukung penguatan peran perempuan, menjunjung tinggi prinsip kesetaraan, serta membangun lingkungan kerja yang saling menghargai demi terwujudnya penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi PPID KPU Tahun 2025 Secara Daring

Tahuna, kab-kepuauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) KPU Tahun 2025 dengan tema “Konsolidasi dan Akselerasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik” yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Sabtu, 20 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman, koordinasi, serta komitmen jajaran KPU di seluruh Indonesia dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, rapat koordinasi ini juga menjadi forum evaluasi dan penguatan peran PPID dalam memberikan pelayanan informasi publik yang cepat, tepat, dan berkualitas kepada masyarakat. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, Humas, dan SDM, Ibu Merry Malendes, yang didampingi oleh seorang staf. Seluruh rangkaian kegiatan diikuti dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Melalui kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan dapat semakin meningkatkan kualitas pengelolaan dan pelayanan informasi publik, sekaligus memperkuat implementasi prinsip keterbukaan informasi sebagai bagian dari upaya membangun kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Pleno Terbuka Penetapan Rekapitulasi PDPB Tingkat Nasional Tahun 2025

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tingkat Nasional Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Rabu, 17 Desember 2025. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Provinsi secara luring di tingkat provinsi masing-masing, serta KPU Kabupaten/Kota secara daring dari daerah. Dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, rapat pleno tersebut diikuti oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan F. Panawar, didampingi oleh para Operator Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dari Ruang Rapat KPU Sangihe. Rapat Pleno Terbuka ini merupakan tahapan penting dalam proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sebagai upaya KPU untuk memastikan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan komprehensif. Penetapan rekapitulasi PDPB tingkat nasional dilakukan berdasarkan hasil pemutakhiran data pemilih yang telah dilaksanakan secara berkelanjutan oleh KPU Kabupaten/Kota dan KPU Provinsi di seluruh Indonesia. Melalui kegiatan ini, KPU RI menegaskan komitmen dalam menjaga kualitas data pemilih sebagai salah satu fondasi utama penyelenggaraan pemilu yang demokratis, transparan, dan berintegritas. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe terus berkomitmen untuk mendukung pelaksanaan pemutakhiran data pemilih berkelanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, guna mewujudkan daftar pemilih yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Operator SPIP KPU Sangihe Ikuti Rakor Evaluasi Kartu Kendali SPIP dan Bimtek Pengisian Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Dalam rangka penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Operator SPIP Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Evaluasi Kartu Kendali SPIP dan Bimbingan Teknis Pengisian Kartu Kendali SPIP yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Selasa, 16 Desember 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk mengevaluasi pelaksanaan pengendalian intern melalui Kartu Kendali SPIP sekaligus meningkatkan pemahaman dan kapasitas operator dalam melakukan pengisian Kartu Kendali SPIP secara tepat, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Rapat koordinasi ini diikuti oleh Operator SPIP dari KPU, KPU Provinsi serta KPU Kabupaten/Kota se-Indonesia. Dalam kegiatan tersebut, peserta memperoleh penjelasan terkait fungsi Kartu Kendali SPIP sebagai instrumen monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kegiatan, pengelolaan risiko, serta upaya pengendalian intern di lingkungan KPU. Selain itu, disampaikan pula teknis pengisian Kartu Kendali SPIP, termasuk kesesuaian antara perencanaan kegiatan, pelaksanaan, hingga pelaporan sebagai bagian dari akuntabilitas kinerja dan tata kelola organisasi. Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kelembagaan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta mendukung pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

KPU Sangihe Hadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas SDM KPU di Lingkungan KPU Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe menghadiri Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPU dalam rangka Pembangunan Zona Integritas dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Pilkada Tahun 2024, serta percepatan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara dan dilaksanakan selama dua hari, yakni Senin, 15 Desember 2025 hingga Selasa, 16 Desember 2025, dengan diikuti oleh 15 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe hadir sebagai peserta aktif dalam kegiatan tersebut, yang diwakili oleh: Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan, Bapak Rahmat Gaib Kepala Sub Bagian Partisipasi Masyarakat, Humas, dan SDM, Ibu Merry Malendes Kepala Sub Bagian Teknis Penyelenggaraan dan Hukum, Bapak Stanley B. Legrants Operator Keuangan dan Operator Zona Integritas KPU Sangihe Rapat koordinasi ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kapasitas SDM KPU dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan keuangan Pilkada serta penerapan sistem pengendalian internal di lingkungan KPU. Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan ini meliputi: Penguatan Kapasitas SDM KPU, sebagai upaya peningkatan kualitas kinerja dan profesionalitas jajaran KPU; Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025, guna memastikan efektivitas pengendalian internal dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi KPU; Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas, sebagai bagian dari komitmen KPU dalam pembangunan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe diharapkan mampu mengimplementasikan hasil pembahasan secara optimal di tingkat satuan kerja, serta mendukung terwujudnya penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang berintegritas, tertib administrasi, dan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

KPU Sangihe Ikuti Rakor Penguatan Kapasitas SDM Terkait Zona Integritas dan Pengelolaan Keuangan

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Jelly Kantu, didampingi Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik KPU Sangihe, Ibu Nelda Kalangit, mengikuti Rapat Koordinasi Penguatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) KPU dalam rangka Pembangunan Zona Integritas dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Pilkada Tahun 2024, serta percepatan tindak lanjut hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Evaluasi Maturitas Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Senin, 15 Desember 2025. Kegiatan ini dilaksanakan selama dua hari, dengan pelaksanaan secara luring dan daring (hybrid). Rapat koordinasi ini diikuti oleh 15 KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara, termasuk perwakilan dari KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Rakor yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kapasitas jajaran sekretariat KPU Kabupaten/Kota dalam mewujudkan tata kelola kelembagaan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas, khususnya dalam pengelolaan keuangan serta pelaksanaan program dan kegiatan pasca-Pilkada 2024. Adapun materi yang dibahas dalam kegiatan tersebut meliputi: Penguatan Kapasitas SDM KPU; Evaluasi Maturitas SPIP Tahun 2025 sebagai upaya penguatan sistem pengendalian internal; dan Pengisian Lembar Kerja Evaluasi (LKE) Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK). Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, diharapkan jajaran Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat mengimplementasikan hasil pembahasan secara optimal, guna mendukung peningkatan kualitas pengelolaan keuangan, penguatan pengawasan internal, serta percepatan penyelesaian tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK, sejalan dengan upaya mewujudkan KPU yang profesional, berintegritas, dan terpercaya.