Berita Terkini

KPU Sangihe Gelar Rapat Internal Sekretariat Bahas SPIP Tahun 2025

Tahuna – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan rapat internal sekretariat dalam rangka pembahasan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Tahun 2025. Kegiatan ini berlangsung pada Jumat, 11 Juli 2025 bertempat di Aula Lt. 2 Kantor KPU Sangihe. Rapat dipimpin oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe dan diikuti oleh seluruh pejabat struktural serta staf sekretariat. Fokus utama pembahasan mencakup langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan SPIP, identifikasi risiko, penguatan pengendalian internal, serta rencana tindak lanjut hasil evaluasi SPIP sebelumnya. Dalam arahannya, Plt. Sekretaris KPU Sangihe menegaskan pentingnya penerapan SPIP sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel. Beliau juga menekankan peran aktif seluruh pegawai dalam menjaga integritas dan efisiensi pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan. Melalui rapat ini, diharapkan pelaksanaan SPIP Tahun 2025 di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe dapat berjalan secara terstruktur, sistematis, dan berkelanjutan guna mendukung peningkatan kinerja serta akuntabilitas lembaga.

KPU Sangihe Layani Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Tahun 2024 dari Partai Hanura

Tahuna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Operator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melayani permohonan permintaan surat keterangan hasil Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Jumat, 11 Juli 2025, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Permohonan diajukan oleh Ketua Partai Hanura. Partai mengajukan permintaan informasi berupa surat keterangan hasil perolehan suara partai dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada pemohon informasi, khususnya partai politik peserta pemilu. Proses permohonan dilayani sesuai dengan mekanisme standar operasional PPID, dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan pelayanan. KPU Sangihe terus berkomitmen untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh publik sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam mendukung proses demokrasi yang terbuka dan partisipatif di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Lakukan Audiensi ke Pemerintah Daerah Terkait Rencana Pelaksanaan FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilu Lokal Mendatang

Tahuna – Kamis, 10 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan audiensi ke Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai bagian dari upaya koordinasi awal terkait rencana dan kesiapan pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema Kajian Teknis Pemilu dan Pemilu Lokal Mendatang. Audiensi ini dipimpin oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe bersama jajaran dan diterima secara langsung oleh Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Bpk. Michael Thungari, S.E, M.M. Dalam pertemuan tersebut, KPU menyampaikan pentingnya FGD sebagai wadah dialog dan kajian teknis dalam menghadapi dinamika penyelenggaraan pemilu, termasuk potensi pelaksanaan pemilu lokal di masa mendatang. Kegiatan ini direncanakan akan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, DPRD, lembaga pengawas, akademisi, serta elemen masyarakat sipil, untuk merumuskan gagasan-gagasan strategis dalam rangka memperkuat sistem demokrasi dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu. KPU berharap melalui koordinasi ini, Pemerintah Daerah dapat mendukung pelaksanaan FGD baik dari sisi partisipasi maupun fasilitasi, sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun demokrasi yang lebih inklusif dan berintegritas di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Audiensi ini menjadi langkah awal yang penting dalam menyatukan visi dan sinergi antar lembaga guna menyongsong pelaksanaan pemilu yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat serta perkembangan ketatanegaraan ke depan.

KPU Sangihe Lakukan Audiensi ke DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Terkait Rencana Pelaksanaan FGD Kajian Teknis Pemilu dan Pemilu Lokal Mendatang

Tahuna – Kamis, 10 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan audiensi ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai bagian dari upaya koordinasi awal dalam rangka rencana pelaksanaan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Kajian Teknis Pemilu dan Pemilu Lokal Mendatang. Kegiatan audiensi yang berlangsung di ruang Ketua DPRD tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe beserta jajaran, dan diterima oleh Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Bpk. Ferdy Sondakh, SE. Dalam pertemuan ini, KPU menyampaikan maksud dan tujuan pelaksanaan FGD sebagai forum kajian strategis untuk menggali berbagai masukan konstruktif terkait pelaksanaan Pemilu ke depan, baik dalam skala nasional maupun lokal. Koordinasi ini bertujuan untuk membangun sinergi kelembagaan dalam mendukung proses demokrasi yang lebih partisipatif, inklusif, dan berbasis evaluasi terhadap pelaksanaan pemilu sebelumnya. Selain itu, KPU juga membuka ruang dialog untuk memperkuat dukungan dari lembaga legislatif terhadap program-program yang berkaitan dengan pengembangan kapasitas penyelenggara dan penguatan sistem kepemiluan. KPU berharap kegiatan FGD nantinya dapat menjadi momentum bersama dalam merumuskan ide-ide inovatif guna menghadapi tantangan pemilu di masa mendatang, termasuk kemungkinan penyelenggaraan pemilu lokal sesuai dinamika ketatanegaraan dan kebijakan nasional yang terus berkembang. Audiensi ditutup dengan harapan terciptanya kolaborasi berkelanjutan antara KPU dan DPRD dalam memastikan kualitas pemilu yang semakin baik di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Layani Permohonan Surat Keterangan Hasil Pemilihan Anggota DPRD Tahun 2024 dari Sejumlah Partai Politik

Tahuna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melayani permohonan permintaan surat keterangan hasil Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 9 Juli 2025, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Permohonan diajukan oleh perwakilan dari dua partai politik, yaitu Partai Golongan Karya dan Partai NasDem. Masing-masing partai mengajukan permintaan informasi berupa surat keterangan hasil perolehan suara partai dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada pemohon informasi, khususnya partai politik peserta pemilu. Proses permohonan dilayani sesuai dengan mekanisme standar operasional PPID, dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan pelayanan. KPU Sangihe terus berkomitmen untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh publik sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam mendukung proses demokrasi yang terbuka dan partisipatif di Kabupaten Kepulauan Sangihe.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Evaluasi Pengelolaan Keuangan Pasca Pemilihan Tahun 2024 Bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara

Tahuna – Rabu, 9 Juli 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Evaluasi bersama KPU Provinsi Sulawesi Utara yang dilaksanakan secara daring dan bertempat di Ruang Transit Sekretariat KPU Sangihe. Rapat evaluasi ini membahas secara khusus pengelolaan keuangan pasca penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2024, termasuk capaian realisasi anggaran, efisiensi penggunaan belanja, serta identifikasi kendala dan rekomendasi perbaikan dalam tata kelola keuangan. Dari KPU Sangihe, rapat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, Plt. Sekretaris, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta staf Subbagian Keuangan, Umum, dan Logistik. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh proses pengelolaan anggaran berjalan sesuai prinsip akuntabilitas, transparansi, dan tertib administrasi, sekaligus menjadi bagian dari refleksi dan perbaikan untuk pelaksanaan anggaran pada periode berikutnya. Melalui forum evaluasi ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan arahan serta catatan penting guna memperkuat kualitas pengelolaan keuangan di tingkat kabupaten/kota. KPU Sangihe menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan anggaran demi mendukung kelancaran pelaksanaan tugas-tugas kelembagaan ke depan.