Berita Terkini

KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Ikuti Rapat Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan III

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Evaluasi Penyampaian dan Pelaporan Kartu Kendali Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) Triwulan III yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Kamis, 8 Januari 2025. Kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe oleh Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Operator SPIP. Rapat evaluasi tersebut bertujuan untuk menilai tingkat kepatuhan satuan kerja dalam penyampaian dan pelaporan Kartu Kendali SPIP Triwulan III, sekaligus sebagai upaya penguatan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan KPU kabupaten/kota se-Provinsi Sulawesi Utara. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana koordinasi dan pembinaan guna meningkatkan kualitas pengendalian risiko serta akuntabilitas kinerja organisasi. Melalui rapat ini, KPU Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan hasil evaluasi, catatan perbaikan, serta arahan strategis terkait kelengkapan dan ketepatan waktu pelaporan SPIP. Diharapkan, seluruh satuan kerja dapat terus meningkatkan kualitas implementasi SPIP secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil evaluasi tersebut sebagai upaya perbaikan dan penguatan pengendalian internal dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi kelembagaan secara optimal.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Monitoring Penyusunan Laporan PIPK Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Monitoring Penyusunan Laporan PIPK yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara secara daring pada Selasa, 6 Januari 2025. KPU Sangihe mengikuti kegiatan tersebut dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, yang dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Jelly Kantu, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit, serta para staf sekretariat yang terkait dengan penyusunan laporan PIPK. Rapat monitoring ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan penyusunan Laporan PIPK pada KPU kabupaten/kota berjalan sesuai dengan ketentuan, tepat waktu, serta memenuhi prinsip akuntabilitas dan transparansi pengelolaan kinerja dan anggaran. Dalam rapat tersebut disampaikan penjelasan teknis terkait tahapan penyusunan laporan, kelengkapan data pendukung, serta evaluasi atas kendala yang dihadapi satuan kerja di daerah. Melalui keikutsertaan dalam rapat monitoring ini, KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas penyusunan Laporan PIPK sebagai bagian dari penguatan tata kelola organisasi yang profesional, transparan, dan akuntabel.

KPU Sangihe Laksanakan Rapat Pleno Rutin Perdana Tahun 2026

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Pleno Rutin Perdana di Tahun 2026 pada Selasa, 6 Januari 2026, bertempat di Ruang Rapat KPU Sangihe. Rapat pleno ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, dan diikuti oleh para Anggota KPU, Plt. Sekretaris, para Kepala Sub Bagian, serta Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Rapat pleno rutin tersebut menjadi agenda awal di tahun 2026 untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan sepanjang Tahun 2025. Evaluasi ini mencakup pelaksanaan tugas kelembagaan, administrasi kesekretariatan, serta dukungan teknis lainnya sebagai upaya perbaikan dan peningkatan kinerja KPU Sangihe ke depan. Selain evaluasi, rapat juga membahas rencana kegiatan pada minggu berjalan, termasuk penyusunan agenda kerja, penguatan koordinasi antarbagian, serta langkah-langkah strategis yang perlu dipersiapkan dalam mendukung pelaksanaan program dan kegiatan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe di awal tahun 2026. Melalui rapat pleno rutin ini, diharapkan tercipta kesamaan persepsi, soliditas, serta sinergi antara jajaran komisioner dan sekretariat, sehingga seluruh tugas dan fungsi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilaksanakan secara optimal, profesional, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KPU Sangihe Gelar Rapat Kerja Bagian Keuangan Bersama Plt. Sekretaris

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Rapat Kerja Bagian Keuangan bersama Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris KPU Sangihe pada Selasa, 6 Januari 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang kerja Plt. Sekretaris KPU Sangihe. Rapat kerja tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung, Plt. Sekretaris KPU Sangihe, Bapak Jelly Kantu, Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, Ibu Nelda Kalangit, serta para staf terkait di lingkungan Sekretariat KPU Sangihe. Kegiatan rapat kerja ini bertujuan untuk melakukan koordinasi dan konsolidasi terkait pelaksanaan tugas dan fungsi Bagian Keuangan, khususnya dalam rangka optimalisasi pengelolaan anggaran, tertib administrasi keuangan, serta peningkatan akuntabilitas dan transparansi pelaksanaan anggaran pada tahun berjalan. Dalam rapat tersebut, dibahas pula berbagai hal strategis terkait perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan keuangan, termasuk langkah-langkah antisipatif untuk memastikan seluruh kegiatan dan program KPU Sangihe dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melalui rapat kerja ini, diharapkan terbangun sinergi yang semakin kuat antara unsur pimpinan dan jajaran sekretariat, sehingga pengelolaan keuangan KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dapat dilaksanakan secara profesional, efektif, dan bertanggung jawab guna mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan secara optimal.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja Berdasarkan Renstra KPU 2025-2029

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Penyesuaian Perjanjian Kinerja berdasarkan Rencana Strategis (Renstra) KPU Tahun 2025–2029 pada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota Tahun 2025. Kegiatan ini diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Senin, 5 Januari 2025. KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti rapat tersebut secara daring dari Ruang Rapat KPU Sangihe. Kegiatan diikuti oleh Staf Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi. Penyesuaian Perjanjian Kinerja dilakukan guna memastikan keselarasan antara target kinerja, indikator kinerja, serta program dan kegiatan yang akan dilaksanakan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota, termasuk KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe. Melalui kegiatan ini, KPU Republik Indonesia menekankan pentingnya perencanaan kinerja yang terukur, akuntabel, dan selaras dengan arah kebijakan nasional, guna mendukung peningkatan kinerja organisasi serta tata kelola pemerintahan yang baik. Diharapkan hasil dari rapat ini dapat menjadi acuan bagi KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menyusun dan melaksanakan program kerja secara efektif dan efisien sesuai dengan Renstra KPU 2025–2029.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara Bersama KPU Kabupaten/Kota Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Kerja KPU Provinsi Sulawesi Utara bersama KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang diselenggarakan secara daring pada Senin (5/1/2025). Kegiatan ini diikuti oleh KPU Sangihe secara daring dari Ruang Rapat KPU Sangihe dengan dihadiri oleh Plt. Sekretaris KPU Sangihe, para Kepala Sub Bagian, serta staf sekretariat. Rapat kerja tersebut membahas sejumlah agenda penting terkait penguatan tata kelola kinerja dan administrasi, di antaranya Pembaruan Informasi Penilaian Kinerja (PIPK), penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) Triwulan IV Tahun 2024, serta penyusunan SKP Tahunan sebagai bagian dari upaya peningkatan akuntabilitas dan kinerja aparatur KPU di semua tingkatan. Selain itu, dalam rapat ini KPU Provinsi Sulawesi Utara juga melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara daring terhadap pimpinan KPU Kabupaten/Kota terkait kehadiran dan aktivitas pimpinan di kantor masing-masing. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pengawasan dan penegasan komitmen kedisiplinan serta tanggung jawab pimpinan dalam menjalankan tugas kelembagaan di awal tahun kerja. Melalui keikutsertaan dalam rapat kerja ini, KPU Sangihe menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas kinerja, disiplin aparatur, serta sinergi kelembagaan dengan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota lainnya demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional, transparan, dan akuntabel.