Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu, 26 November 2025.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Rapat Pleno Rutin (RPR) KPU Sangihe pada 25 November 2025 yang menetapkan hasil evaluasi serta rencana kerja minggu berjalan, termasuk kebutuhan peningkatan pemahaman regulasi dan penyelarasan SOP bagi seluruh jajaran.
Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya internalisasi regulasi sebagai upaya memastikan bahwa seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Beliau juga menekankan bahwa mekanisme PAW merupakan proses yang bersifat sensitif dan membutuhkan ketelitian administrasi serta pemahaman teknis yang komprehensif dari setiap petugas. Selain itu, Absan Tahendung mengingatkan bahwa SOP KPU Sangihe harus menjadi acuan kerja utama agar pelaksanaan tugas semakin terstandar, efektif, dan akuntabel.
Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam penyampaiannya, beliau memaparkan secara mendalam mengenai ketentuan dan alur PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk tahapan, dokumen yang dipersyaratkan, mekanisme verifikasi, hingga potensi dinamika yang dapat terjadi di lapangan. Selain itu, beliau turut memaparkan penyesuaian SOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai pedoman teknis yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh jajaran.
Kegiatan internalisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Sangihe, baik komisioner maupun sekretariat, sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memastikan setiap tugas dan pelayanan publik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan.
Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU Sangihe berharap seluruh staf dapat menerapkan regulasi dan SOP secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kualitas tata kelola pemilu dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin meningkat.