Berita Terkini

KPU Sangihe Ikuti Diskusi Kelompok Terpumpun Terkait Mekanisme Kerja Sama dan Perjalanan Dinas Luar Negeri

Tahuna, 27 November 2025 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti kegiatan Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Kamis, 27 November 2025. Kegiatan ini mengusung tema “Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Luar Negeri dan Dalam Negeri, serta Kebijakan dan Tata Cara Pelaksanaan Perjalanan Dinas Luar Negeri.” KPU Sangihe mengikuti kegiatan ini dari Ruang Rapat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe, dengan dihadiri Plt. Sekretaris KPU Sangihe serta staf terkait sebagai peserta. Sesuai undangan KPU RI, peserta kegiatan terdiri atas: Sekretaris KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretaris KPU/KIP Kabupaten/Kota yang mengikuti kegiatan secara daring; Pejabat/staf terkait, yaitu: Dari KPU Provinsi/KIP Aceh: Bagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta Bagian Hukum dan Sumber Daya Manusia; Dari KPU/KIP Kabupaten/Kota: Subbagian Perencanaan, Data, dan Informasi serta Subbagian Hukum dan Sumber Daya Manusia. Dua Sesi Materi Pembahasan Kegiatan DKT ini terdiri atas dua sesi utama yang diperuntukkan bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, yaitu: Sesi I: Mekanisme Pelaksanaan Kerja Sama Dalam Negeri serta Urgensi Monitoring dan Evaluasi (Monev) dan Pengelolaan Data Kerja Sama. Pada sesi ini, peserta mendapatkan penjelasan mengenai alur, persyaratan, dan tata kelola kerja sama yang harus memperhatikan prinsip akuntabilitas dan ketertiban administrasi, termasuk pentingnya monev dalam menjaga kualitas pelaksanaan kerja sama. Sesi II: Sosialisasi Keputusan KPU Nomor 1068 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Naskah Dinas Surat Perjanjian di lingkungan KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. Materi ini menekankan standarisasi penulisan, struktur, serta prosedur administrasi penyusunan naskah dinas perjanjian untuk mendukung tertib arsip dan keseragaman di seluruh satuan kerja KPU. Komitmen KPU Sangihe untuk Tingkatkan Tata Kelola Dengan mengikuti kegiatan ini, KPU Sangihe memperkuat komitmennya dalam meningkatkan tata kelola kerja sama dan administrasi perjalanan dinas, baik di tingkat kabupaten maupun dalam sinergi kelembagaan dengan KPU RI dan KPU Provinsi. KPU Sangihe juga berharap pemahaman yang diperoleh dapat menjadi dasar penguatan kinerja organisasi, terutama dalam menghadapi agenda kepemiluan yang memerlukan kerja sama lintas sektor dan ketertiban administrasi yang baik.

KPU Sangihe Laksanakan Coktas PDPB Triwulan IV Tahun 2025 di Desa Petta

Tabukan Utara, kab-kepulauasangihe.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan Pencocokan dan Penelitian Terbatas (Coktas) dalam rangka Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV Tahun 2025 pada Rabu, 26 November 2025, bertempat di Desa Petta, Kecamatan Tabukan Utara. Pelaksanaan Coktas dipimpin oleh Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Sangihe, Bapak Ihsan F. Panawar, yang didampingi oleh Staf Sekretariat KPU Sangihe. Kegiatan ini bertujuan memastikan bahwa data pemilih di tingkat Desa/kelurahan selalu diperbarui, sesuai dengan kondisi faktual masyarakat, serta memenuhi prinsip akurasi dan validitas. Kedatangan tim KPU Sangihe disambut baik oleh pihak Desa, yang dalam hal ini oleh Kapitalaung Desa Petta. Pihak Desa memberikan dukungan penuh serta membantu menyediakan data administrasi kependudukan yang diperlukan, sehingga pelaksanaan Coktas dapat berjalan lancar dan efektif. Melalui pelaksanaan Coktas ini, KPU Sangihe berharap sinergi antarinstansi dapat terus terjaga sehingga proses PDPB berjalan optimal serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Sangihe Laksanakan Internalisasi PKPU Nomor 3 Tahun 2025 dan SOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan Internalisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, serta Internalisasi Standar Operasional Prosedur (SOP) KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Berita Acara Rapat Pleno Rutin (RPR) KPU Sangihe pada 25 November 2025 yang menetapkan hasil evaluasi serta rencana kerja minggu berjalan, termasuk kebutuhan peningkatan pemahaman regulasi dan penyelarasan SOP bagi seluruh jajaran. Acara diawali dengan sambutan dan pembukaan oleh Ketua KPU Sangihe, Bapak Absan R. Tahendung. Dalam arahannya, beliau menegaskan pentingnya internalisasi regulasi sebagai upaya memastikan bahwa seluruh proses kelembagaan berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. Beliau juga menekankan bahwa mekanisme PAW merupakan proses yang bersifat sensitif dan membutuhkan ketelitian administrasi serta pemahaman teknis yang komprehensif dari setiap petugas. Selain itu, Absan Tahendung mengingatkan bahwa SOP KPU Sangihe harus menjadi acuan kerja utama agar pelaksanaan tugas semakin terstandar, efektif, dan akuntabel. Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi inti oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Bapak Japri Lintuhaseng. Dalam penyampaiannya, beliau memaparkan secara mendalam mengenai ketentuan dan alur PAW berdasarkan PKPU Nomor 3 Tahun 2025, termasuk tahapan, dokumen yang dipersyaratkan, mekanisme verifikasi, hingga potensi dinamika yang dapat terjadi di lapangan. Selain itu, beliau turut memaparkan penyesuaian SOP KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sebagai pedoman teknis yang wajib dipahami dan diterapkan oleh seluruh jajaran. Kegiatan internalisasi ini diikuti oleh seluruh jajaran KPU Sangihe, baik komisioner maupun sekretariat, sebagai bentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan serta memastikan setiap tugas dan pelayanan publik dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan. Dengan dilaksanakannya kegiatan ini, KPU Sangihe berharap seluruh staf dapat menerapkan regulasi dan SOP secara konsisten dalam setiap pelaksanaan tugas, sehingga kualitas tata kelola pemilu dan pelayanan masyarakat di Kabupaten Kepulauan Sangihe semakin meningkat.

KPU Sangihe Lakukan Silaturahmi ke Lanal Tahuna sebagai Wujud Apresiasi atas Dukungan pada Pemilu dan Pilkada 2024

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melaksanakan kegiatan silaturahmi dengan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tahuna sebagai bentuk ucapan terima kasih atas dukungan dan sinergitas yang terjalin selama pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Tahun 2024 pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan silaturahmi ini dilakukan oleh Ketua dan Anggota KPU Sangihe, bertempat di Markas Komando Lanal Tahuna. Dalam kesempatan tersebut, KPU Sangihe menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada jajaran Lanal Tahuna atas peran serta dan kontribusi dalam menjaga keamanan, kelancaran, serta kondusifitas selama tahapan penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024 di wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe. Sinergitas antara KPU Sangihe dan Lanal Tahuna menjadi bagian penting dalam memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik, khususnya dalam pengamanan distribusi logistik ke wilayah-wilayah kepulauan yang membutuhkan dukungan transportasi dan pengamanan laut. Sebagai penutup rangkaian silaturahmi, KPU Sangihe menyerahkan Piagam Penghargaan sebagai bentuk terima kasih atas dukungan serta kerjasama yang telah terjalin selama proses penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada 2024. KPU Sangihe berharap hubungan baik dan kerja sama yang sudah terbangun dapat terus dipertahankan dan diperkuat di masa mendatang demi suksesnya tugas-tugas kelembagaan dan pelayanan kepada masyarakat.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Penyusunan PIPK Tahun 2025 yang Digelar KPU RI Secara Daring

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Penyusunan Penilaian Indeks Pengendalian Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Nomor 2692/KU.03.3-SD/02/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal Pelaksanaan PIPK untuk mendukung proses Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 Unaudited. Melalui rapat tersebut, KPU RI menegaskan pentingnya penyusunan Laporan PIPK tingkat Lembaga (Konsolidasi) yang akan dihimpun dari laporan PIPK wilayah pada 38 (tiga puluh delapan) Provinsi untuk Tahun 2025. Dari KPU Sangihe, kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat KPU Sangihe, dengan hadirnya Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, beserta staf Subbagian terkait. Kehadiran peserta dari KPU Sangihe menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe berharap penyusunan PIPK Tahun 2025 dapat terlaksana secara tepat waktu, akurat, dan selaras dengan standar yang ditetapkan KPU RI, sehingga mendukung penyusunan laporan keuangan lembaga yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPU Sangihe Ikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan PDPB TW IV dan Monitoring Anggaran Pasca Revisi DIPA

Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Koordinasi Pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV serta Monitoring Anggaran Pasca Revisi DIPA yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara. Selasa (25/11/2025). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Utara yang membidangi Perencanaan dan Data. Peserta rapat dari masing-masing KPU Kabupaten/Kota terdiri atas: Ketua Divisi Perencanaan, Data & Informasi; Kasubag Perencanaan, Data & Informasi; Admin/Operator Sidalih. KPU Sangihe menghadiri kegiatan ini dari Ruang Rapat KPU Sangihe. Hadir dalam kesempatan tersebut Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Bapak Ihsan F. Panawar, Kepala Sub Bagian Perencanaan, Data dan Informasi, serta Staf Sub Bagian terkait. Rapat yang dipimpin oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara ini membahas perkembangan pelaksanaan PDPB Triwulan IV, evaluasi data pemilih, serta langkah-langkah penguatan dalam pengelolaan data melalui aplikasi Sidalih. Selain itu, turut dibahas penyesuaian dan optimalisasi penggunaan anggaran pasca revisi DIPA guna memastikan pelaksanaan program dan kegiatan di bidang Perencanaan dan Data dapat berjalan efektif. Melalui keikutsertaan dalam rapat koordinasi ini, KPU Sangihe berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pemutakhiran data pemilih serta pengelolaan anggaran secara akuntabel dan transparan demi mendukung penyelenggaraan pemilu yang profesional dan berintegritas.