Tahuna - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melayani permohonan permintaan surat keterangan hasil Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024. Pelayanan tersebut dilaksanakan pada Selasa, 8 Juli 2025, bertempat di Sekretariat KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe.
Permohonan diajukan oleh perwakilan dari empat partai politik, yaitu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Demokrat, dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Masing-masing partai mengajukan permintaan informasi berupa surat keterangan hasil perolehan suara partai dalam Pemilihan Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Tahun 2024.
Pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe dalam menjamin keterbukaan informasi publik serta memberikan pelayanan terbaik kepada pemohon informasi, khususnya partai politik peserta pemilu. Proses permohonan dilayani sesuai dengan mekanisme standar operasional PPID, dengan mengutamakan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan pelayanan.
KPU Sangihe terus berkomitmen untuk menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh publik sesuai ketentuan perundang-undangan, khususnya dalam mendukung proses demokrasi yang terbuka dan partisipatif di Kabupaten Kepulauan Sangihe.