Tahuna, kab-kepulauansangihe.kpu.go.id — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Sangihe mengikuti Rapat Penyusunan Penilaian Indeks Pengendalian Keuangan (PIPK) Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh KPU Republik Indonesia secara daring pada Rabu, 26 November 2025. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas Surat Sekretaris Jenderal Nomor 2692/KU.03.3-SD/02/2025 tanggal 7 Agustus 2025 perihal Pelaksanaan PIPK untuk mendukung proses Penyusunan Laporan Keuangan (LK) Tahun 2025 Unaudited. Melalui rapat tersebut, KPU RI menegaskan pentingnya penyusunan Laporan PIPK tingkat Lembaga (Konsolidasi) yang akan dihimpun dari laporan PIPK wilayah pada 38 (tiga puluh delapan) Provinsi untuk Tahun 2025. Dari KPU Sangihe, kegiatan ini diikuti secara daring dari Ruang Rapat KPU Sangihe, dengan hadirnya Kepala Sub Bagian Keuangan, Umum dan Logistik, beserta staf Subbagian terkait. Kehadiran peserta dari KPU Sangihe menjadi bagian dari komitmen dalam memastikan pelaksanaan pengendalian internal dan akuntabilitas pengelolaan keuangan berjalan sesuai ketentuan. Melalui kegiatan ini, KPU Sangihe berharap penyusunan PIPK Tahun 2025 dapat terlaksana secara tepat waktu, akurat, dan selaras dengan standar yang ditetapkan KPU RI, sehingga mendukung penyusunan laporan keuangan lembaga yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.